Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

3 Desa dan 7 Kelurahan di Pelalawan Ini Dimekarkan, Hasil Hearing Komisi l DPRD Bersama OPD Terkait

Sebenarnya wacana pemekaran telah diajukan sejak tiga tahun kalau, sejak moratorium larangan pemekaran desa dan kelurahan dicabut pemerintah pusat.

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Komisi l DPRD Pelalawan rapat dengar pendapat dengan DPMD dan Bagian Tapem Setdakab Pelalawan membahan pemekaran desa dan kelurahan, Senin (6/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pemekaran desa dan kelurahan, Senin (6/7/2020).

Komisi l DPRD Pelalawan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan dalam membahas wacana pemekaran ini. Rapat dipimpin Ketua Komisi l Imustiar didampingi Faizal, Rudianto Sihombing, Sozifao Hia, dan Nasarudin Usman.

Dalam pertemuan dibahas syarat-syarat yang musti dipenuhi satu desa maupun kelurahan agar layak dimekarkan. Sebenarnya wacana pemekaran telah diajukan sejak tiga tahun kalau, sejak moratorium larangan pemekaran desa dan kelurahan dicabut pemerintah pusat.

Disdik Pelalawan Persilakan Guru Jalani Swab Sebelum Masuk Sekolah, Jadwal Aktif Belajar Belum Pasti

"Ini sudah direncanakan mulai tiga tahun yang lalu. Banyak desa dan kelurahan yang diusulkan untuk mekar, tapi hanya beberapa yang memenuhi syarat," ungkap Ketua Komisi l DPRD, Imustiar, dalam hearing yang dilaksanakan di ruang rapat komisi.

Adapun desa yang akan dimekarkan yakni Desa Pulau Muda di Kecamatan Teluk Meranti, Desa Kesuma di Kecamatan Pangkalan Kuras, dan Desa Segati di Kecamatan Langgam. Sedangkan untuk kelurahan ada tujuh yang tersebar di empat kecamatan.

Di antaranya Kelurahan Kerinci Kota melahirkan dua kelurahan lagi yaitu Kampung Tengah dan Lago Indah. Kelurahan Kerinci Timur dipecah dua lagi yakni Kelurahan Lalang dan Kelurahan Pulau Payung. Kemudian Kelurahan Sorek Satu dimekarkan satu lagi jadi Kelurahan Sorek Selatan.

Lalu Kelurahan Pangkalan lesung dimekarkan menjadi Kelurahan Pangan Jaya. Terakhir Kelurahan Kerumutan diusulkan Kelurahan Bukit Garam.

"Beberapa syarat harus dipenuhi agar bisa bisa dimekarkan sesuai dengan regulasi yang ada," kata perwakilan Bagian Tapem Setdakab Pelalawan, Ilham.

BREAKING NEWS: Guru di Pelalawan akan Jalani Swab Tes Sebelum Masa Belajar Mengajar Diaktifkan

Syarat Pemekaran

Syarat utama yang harus dipenuhi dalam memecah desa dan kelurahan yakni jumlah penduduk untuk desa minimal 4.000 ribu jiwa dan kelurahan sebanyak 5.000 atau 1.000 Kepala Keluarga.

Selanjutnya luas wilayah minimal lima kilometer persegi, untuk kelurahan dan desa. Kemudian ketersediaan lahan untuk sarana dan prasarana pemerintahan yang akan dibentuk.

Perwakilan dari DPMD, Kiki Syamputra menjelaskan, pihaknya telah memproses usulan pemekaran ini dengan progres yang berbeda-beda. Sebagian sudah ada yang sampai ke provinsi Riau, dan sebagian lain ada yang masih stagnan. Kebanyakan proses pemekaran terkendala dengan tapal batas yang belum tuntas.

"Tapal batas desa atau kelurahan induk harus selesai dulu, agar mudah memekarkannya. Kita tak ingin terulang pengalaman yang sebelumnya," tukas Kiki.

Anggot DPRD, Rudianto Sihombing menyebutkan, pemekaran sangat mendesak dilakukan di Desa Kesuma yang wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk yang banyak juga. Isu di tengah warga desa terkait pemekaran sudah tersiar dan menjadi pembicaraan setiap hari.

Serapan APBD Pelalawan, Covid-19 dan Rasionalisasi Jadi Kambing Hitam

"Desa Kesuma memilik Dana Desa terbesar sampai Rp 3,6 Miliar setahun. Tapi pembangunan tidak merata karena wilayahnya sangat luas. Jadi ini tolong segera direalisasikan pemekarannya," tandas politisi asal Desa Kesuma ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved