Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyidikan Perkara PT PER Jilid II, Jaksa Kejari Pekanbaru Mintai Keterangan Ahli Kemenkeu

Sebelumnya, jaksa menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berstatus terdakwa, dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Kejari Pekanbaru Segera Tetapkan TERSANGKA Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT PER 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Dari hasil penghitungan auditor yang dalam hal ini dilakukan oleh BPKP, telah diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, hampir 1,3 miliar. Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur.

Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pembangunan RS Daerah Madani Kota Pekanbaru Senilai Rp 80 Miliar

Besok, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi, Termasuk Diantaranya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan

Pengusutan perkara dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru

Perkara yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved