Nama Indra Gunawan Eet Kembali Disebut di Sidang Amril Mukminin, Terima Uang Rp80 Juta dari PT CGA
Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali bergulir di persidangan, Kamis (23/7/2020).
Amril menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Adalah majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang bertugas mengadili perkara ini. Dengan hakim ketua Lilin Herlina, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi. Ini merupakan persidangan yang memasuki pekan kelima.
Kali ini ada 3 orang saksi yang bersaksi. Mereka semuanya adalah karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT CGA. Ia bersaksi lewat video conference.
• Berita Foto: Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan EET Bersaksi Dalam Sidang Dugaan Tipikor di Bengkalis
Dalam kesaksiannya, Rhemon menyebut-nyebut nama Indra Gunawan Eet.
Pengakuan Rhemon, ia pernah menerima uang dari seseorang bernama Nunung, yang juga orang PT CGA sebesar Rp80 juta. Sekitar awal tahun 2017.
Uang itu kata Rhemon, rencananya akan diserahkan kepada Indra Gunawan Eet yang waktu itu masih anggota dewan di Bengkalis, lewat Tajul Mudarris, yang ketika itu menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis. Yang saat ini menjabat Plt Kepala Pelaksana BPBD Bengkalis.
"Saya ingat 80 (juta). Saya serahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," sebut Rhemon.
Dia melanjutkan, sayangnya uang itu hilang. Dikisahkan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian.
"Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ungkap Rhemon.
• Jadi Saksi Dugaan Tipikor Bengkalis Hakim Bentak Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Anda Ini Bengak!
Menanggapi jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby memaparkan, keterangan saksi ini adalah fakta baru dalam perkara ini.
"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.
Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
Berlanjut, giliran penasehat hukum (PH) terdakwa yang mengajukan pertanyaan. PH terdakwa lantas kembali bertanya perihal tindaklanjut atas uang yang hilang itu.
"Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu?," tanya PH terdakwa.
• Besok, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi, Termasuk Diantaranya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan
"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Tri. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp 80 juta," jelas dia.
Seingat Rhemon, penyerahan uang untuk Eet itu, dilakukan pada Maret 2017.
PH terdakwa kembali bertanya. "Eet pernah ke surabaya ngambil jatah dia? Saksi tahu?" tanya PH terdakwa.
"Tidak tahu," jawab saksi lagi.
Selain itu, Rhemon juga diberondong pertanyaan perihal anggaran proyek Duri - Sei Pakning.
"Tahun 2013 itu Rp 500 miliaran. Kalau (proyek) multiyearsnya Rp2,3 triliun," urainya.
• Ada Uang Ketok Palu Dugaan Tipikor Proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Nama Indra Gunawan Eet Disebut
Terima 520 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana empat pekan lalu, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Tidak sampai disitu, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha sawit.
Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.
Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp10,9 miliar lebih. Uang miliaran rupiah juga mengalir ke rekening istri Amril, Kasmarni, dengan cara ditransfer.
• VIDEO: 4 Orang Saksi Beri Keterangan Dalam Sidang Kasus Bupati Non Aktif Amril Mukminin
Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah.
Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
• Tidak akan Diistimewakan, Rutan Sialang Bungkuk Tempatkan Amril Mukminin Sementara di Ruang Isolasi
Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)