Perlakuan Bejat Oknum Polantas Cabuli Gadis SMP di Kamar Hotel, Berawal Dari Pelanggaran Lalin
Kelakuan bejat seorang oknum Polantas, Brigadir DY mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan bejat seorang oknum Polantas, Brigadir DY mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel.
DY melakukan aksi cabul itu usai menindak pelanggar lalu lintas.
Korban yang masih siswi SMP berusia 15 tahun diberhentikan karena melanggar lalu lintas, dan ditindak, tetapi tidak ditilang.
Korban masih berusia 15 tahun.
Saat melanggar lalin, korban berboncengan dengan temannya.
Namun, Brigadir DY melepaskan temannya dan hanya megajak siswi SMP it ke sebuah hotel.
Di situlah, Brigadir DY diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
Keluarga korban yang tidak terima atas perilaku tak pantas oknum Polantas Pontianak tersebut pun melapor ke Propam.
Polisi lalu menindaklanjutinya dengan melakukan visum korban dan menahan Brigadir DY.
Kini, Brigadir DY ditahan atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (22/9/2020).
Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.
