Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perlakuan Bejat Oknum Polantas Cabuli Gadis SMP di Kamar Hotel, Berawal Dari Pelanggaran Lalin

Kelakuan bejat seorang oknum Polantas, Brigadir DY mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel.

Editor: Ilham Yafiz
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.

Perbaikan Jalintim KM 57 Pelalawan Capai 80 Persen, Kasatlantas: Penutupan Jalan Segera Dibuka

Kronologi

Kapolres Pontianak mengatakan, hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus pemerkosaan terhadap anak itu bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.

Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.

Komarudin sebelumnya juga membenarkan kasus itu bermula dari laporan masyarakat.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," kata Kapolres Pontianak.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved