Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru 4 Bulan Bebas, Residivis di Desa Palas Pelalawan Ini Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres

Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kedua pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti, Selasa (3/11/2020) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dua pria di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (3/11/2020) malam lalu.

Kedua pelaku berinisial WAR (45) dan temannya RD (46) yang tinggal di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.

Keduanya diringkus polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sedang laman pengembangan," beber Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Suami Permalukan Istri yang Dihamili Selingkuhan, Buat Jebakan dengan Pesta Syukuran

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 4 November 2020: Capricorn Paranoid, Virgo Dapat Keajaiban

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram.

Alat hisap sabu atau bong, dompet cokelat dan satu bang plastik bening klep merah.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 422 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Kedua pelaku berstatus pengedar sabu di Desa Palas.

Penangkapan WAR dan RD berawal dari informasi masyarakat jika di Jalintim Desa Palas sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit l Ipda Muharis melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

Tim Buser mengintai keberadaan terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah menemukan lokasi kedua pelaku, petugas langsung mengamankan mereka dan memanggil saksi.

Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved