Baru 4 Bulan Bebas, Residivis di Desa Palas Pelalawan Ini Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres
Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.
Pihak kepolisian sudah memprediksi akan adanya penyeludupan jumlah besar di masa liburan panjang akhir pekan ini.
"Kita sudah memprediksi akan ada barang masuk jumlah besar dalam waktu libur panjang ini.”
“Sehingga tim terpadu pemberantasan narkoba Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan baik dari Satres Narkoba, Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis,"ungkapnya.
Barang Haram Berasal dari Malaysia
Dari hasil penyelidikan kemarin tim di lapangan mendapat informasi pada Rabu (28/10/2020) barang haram ini masuk di Bengkalis berasal dari Malaysia.
Kemudian tim melakukan pelacakan, hingga pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengedus keberadaan barang haram ini.
"Tim di lapangan mendapat informasi barang yang diduga diseludupkan ini berada di sebuah rumah yang terletak Jalan Gatot Subroto Gang Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung.”
“Tim khusus dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis langsung melakukan pengeledahan," tambahnya.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti disimpan dalam dua tas ransel di dalam rumah.
Tas tersebut berisi sembilan bungkus diduga sabu-sabu, rumah tersebut ternyata rumah tersangka Nando.
"Saat diamankan Nando berada di rumah, dari interogasi petugas barang tersebut diakui dirinya yang membawa yang diterimanya dari Vido yang diterimanya sebelum petugas datang mengamankan," kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan Nando ini, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Vido.
Kamis (29/10/2020) dini hari betugas berhasil mengamankannnya di rumahnya yang berada di gang Cik Mas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung.
Hasil interogasi terhadap Vido ini, dirinya mengakui ini miliknya yang dititipkan kepada Nando sampai ada petunjuk dari pengendalinya yakni pria bernama Dedek.
"Rencanannya barang bukti ini akan diambil oleh pria bernama Ami yang saat ini berstatus DPO," kata Kapolres.
