Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru 4 Bulan Bebas, Residivis di Desa Palas Pelalawan Ini Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres

Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kedua pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti, Selasa (3/11/2020) malam. 

Tanpa perlawanan mereka digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka WAR itu merupakan residivis yang baru empat bulan bebas dari penjara," tandas Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

---------------------------------------------------------------

MAHASISWA Nyambi Kurir Narkoba Dikendalikan Pegawai Honor, Tak Tanggung-tanggung Bawa 19 Kg Sabu

Narkoba masih menjadi ancaman serius. 

Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kali ini upaya pengagalan ini berhasil mengamankan sebanyak 19 bungkus besar sabu-sabu diduga memiliki berat 19 Kilogram.

Selain barang haram ini petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Satu di antaranya berperan sebagai pengendali dan dua orang lagi kurir.

Baca juga: BATASI Tatap Muka, Sehari 1.200 Orang Akses Layanan di Disdukcapil Kota Pekanbaru

Baca juga: Tertular dari Siapa? Napi Positif Covid-19 di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Diisolasi di Ruang Khusus

Baca juga: OGAH Pakai Vaksin Corona dari China,Warga Brasil Protes Turun ke Jalan,Kami Bukan Kelinci Percobaan

Tiga tersangka tersebut adalah RR alias Dedek (24) merupakan tenaga honor Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis.

Warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis tersebut berperan sebagai pengendali.

Kemudian dua kurirnya yakni MRF alias Nando (20) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkalis.

Satu lagi bertugas sebagai kurir adalah RRe alias Vido (20) supir travel warga Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Syahrizal menggelar ekpos kasus itu di Mapolres Bengkalis, Senin (2/10/2020).

Menurut Kapolres Bengkalis, selain 19 bungkus diduga sabu-sabu ini petugas juga mengamankan satu bungkus plastik yang sama.

Diduga dibuang tersangka di sekitar stadiun Muhammad Ali di Desa Air Putih seberat 500 gram.

Tiga tersangka tersangka ini diamankan secara terpisah oleh tim khusus Polres Bengkalis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved