Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru 4 Bulan Bebas, Residivis di Desa Palas Pelalawan Ini Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres

Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kedua pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti, Selasa (3/11/2020) malam. 

Sementara pengendali jaringan ini yang bernama Dedek juga diamankan di hari yang sama setelah berhasil menangkap Vido.

Dedek juga diamankan disebuah Bengkel dijalan pramuka Desa Air Putih Bengkalis.

"Keterangan Dedek barang haram ini didapatnya sejak hari Senin pekan lalu.”

“Diambilnya di sekitaran kolam renang di jalan Wonosari Bengkalis dari seorang yang tidak di kenal atas suruhan pengendali lainnya bernama Adi yang saat ini berstatus DPO, " tambah Kapolres.

Menurut dia, saat pengambilan barang haram ini, pengendali bernama Adi menyuruh Dedek untuk membuang satu bungkus sabu-sabu di sekitaran stadion desa Air Putih.

Dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian petugas agar 19 Kilogram sabu-sabu bisa lolos di Pelabuhan RoRo Bengkalis.

"Satu bungkus yang dibuang ini berisi sekitar 500 gram sabu-sabu. Setelah dibuang Dedek melaporkan kepada masyarakat untuk mengalihkan perhatian petugas Polisi," tambahnya.

Diupah Ratusan Juta

Menurut Kapolres Bengkalis, kerjasama antara Dedek dan Adi ini sebenarnya bukan kali ini saja.

Tetapi ini merupakan transaksi keduanya sebelumnya jaringan Dedek ini sudah berhasil menyeludupkan sabu-sabu ini pada bulan Mei sebanyak sebelas kilogram.

"Saat itu mereka diupah sekitar Rp 110 juta dan sudah dibagi- bagi. Dedek mendapat Rp 20 juta, Vido mendapat Rp 26 juta dan Aming yang saat ini DPO mendapat sisanya," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan saat ini rencananya akan di bawa ke Pekanbaru. Namun belum berhasil lolos sudah ditangkap petugas.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan ini terancam hukuman maksimal hukuman mati. Dengan jeratan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Junto Pasal 132 ayat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved