Pemko Padang Resmi Melarang Pesta Baralek Selama 2 Minggu, AJP : Usaha Jasa Perkawinan Terdampak
Walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.
Aturan larangan pesta pernikahan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
Baca juga: Viral Video Batu Malin Kundang Tenggelam, Begini Tanggapan Pemkot Padang
Baca juga: Belasan Pelajar Diamankan di Padang, Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
"Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020," ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.
"SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang," jelas Hendri Septa.
Petugas Datangi Resepsi Pernikahan
Ajang pesta atau resepsi pernikahan di Kota Padang mulai menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemko tersebut.
Pada Minggu (27/9/2020) dini hari, Tim Satpol PP Padang mendatangi ajang resepsi pernikahan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedatangan petugas Satpol PP tersebut dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan dan penerapan pola hidup baru pada Minggu dini hari.
Petugas Satpol PP Padang mendatangi loaksi pernikahan tersebut pada Minggu dini hari.
Pernikahan tersebut juga menggelar acara hiburan musik yang berlokasi di Kawasan Kampung Pisang, Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
• Padang dan Agam Masih Masih Dominan, Update Kasus Corona di Sumbar: Tambah 161 Kasus Positif
• Hujan Lebat, Ratusan Rumah Dilaporkan Terendam di Kota Padang, Warga Sebut Tinggi Air Capai 20 CM
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemui kalau acara pesta pernikahan masih berlangsung dengan menggelar permainan KIM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/resepsi-pernikahan-padang-didatangi-satpol-pp.jpg)