Pemko Padang Resmi Melarang Pesta Baralek Selama 2 Minggu, AJP : Usaha Jasa Perkawinan Terdampak
Walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.
Kedatangan petugas sempat membuat tuan rumah panik, sehingga permainan KIM diberhentikan.
Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto kepada seluruh tamu undangan yang ada pada acara tersebut mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
"Kami mengimbau mereka agar tetap memakai masker serta tetap lakukan sosial distancing mengingat angka positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak," terang Bambang.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan bahwa setiap hari personelnya diturunkan untuk sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan pola hidup baru.
• GAWAT! Puluhan Karyawan Kanwil dan Kacab BRI Padang Positif Covid-19, ini Akibatnya
• Hari Ini di Sumbar Kasus Corona Tambah 166, Paling Banyak di Kota Padang dan Bukittinggi
Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penularan virus yang semakin melonjak, maka perlu kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Menjadikan kebiasaan dan disiplin dalam penerapannya, begitu juga dalam kegiatan adat maupun kebudayaan harus mematuhi Protokol kesehatan.
Ia mengimbau, masyarakat Kota Padang untuk secara bersama-sama memutus rantai penularan ini dengan mematuhi Protokol kesehatan.
"Kami setiap hari menurunkan personel dalam rangka pengawasan penerapan pola hidup baru bertujuan memutus rantai penularan virus ini," kata Alfiadi.
Sosialisasai Perda Belanjut
Dilansir TribunPadang.com, Wakil Walikota Padang Hendri Septa bersama Satpol PP Padang sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Mulai Senin (21/9/2020), masyarakat yang masih melanggar Perda AKB akan diberikan sanksi.
Wawako Pasang didampingi Kasat Pol PP Padang turun bersama saat Sabtu (19/9/2020) malam sampai Minggu dini hari (20/9/2020).
Petugas yang turun ke lokasi keramaian terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4.
"Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat semenjak Perda ini disahkan oleh Gubenur, maka Senin (20/9/2020) ini Efektif dilakukan penindakan," kata Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/resepsi-pernikahan-padang-didatangi-satpol-pp.jpg)