Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Padang Resmi Melarang Pesta Baralek Selama 2 Minggu, AJP : Usaha Jasa Perkawinan Terdampak

Walaupun larangan hanya dua minggu, bisa dipastikan sebulan ke depan tidak ada warga yang akan melakukan pesta perkawinan.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA/Tribun Padang
Petugas Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan di salah satu pesta pernikahan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (27/9/2020) dini hari 

Kata dia, lokasi keramaian yang didatangi yaitu ke pusat kuliner malam serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Perda Apabtasi Kebiasaan Baru telah disahkan oleh Pemprov Sumbar dan juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.

 Diduga Alami Kram, Ketua PN Lubuk Basung Sumbar Meninggal karena Tenggelam di Kolam Renang Hotel

 Masyarakat Tak Merasakan, Menurut BMKG 3 Kali Gempa Mengguncang Sumbar dalam Sepekan Terakhir

Hendri Septa mengimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan.

Hal itu, mengingat jumlah orang yang positif Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak sehingga perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi. Namun, diimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktivitas secara normal," sebutnya.

 EDAN, 2 Remaja Mentawai Sumbar Bongkar Makam Ambil Kelingking Mayat, Katanya untuk Ilmu Menghilang

 PERHATIAN Buat Warga Sumbar, Jika Tetap Nekat Tak Pakai Masker Maka Siap-siap Dikurung 2 Hari

Kata dia, dengan telah diberlakukannya Perda AKB, diharapkan masyarakat dapat mematuhinya.

Namun, jika masih melanggar akan dikenakan sanksi.

Perda tersebut meminta masyarakat untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak.

Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB.

 Rika Video Call dengan Presiden Jokowi, Guru SMP di Padang Ini Curhat Belajar Online

 Hujan Lebat, Ratusan Rumah Dilaporkan Terendam di Kota Padang, Warga Sebut Tinggi Air Capai 20 CM

Selain itu, bagi tempat-tempat usaha yang tidak patuh akan juga diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa personelnya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB selama seminggu.

Sosialisasi dilakukan pada siang maupun pada malam hari di lokasi keramaian yang ada di Kota Padang.

"400 personel telah dikerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini," sebut Alfiadi.

Tempat Hiburan Malam Juga Didatangi

Petugas Satpol PP Padang mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam (THM) untuk melakukan pengawasan menyusul masih bukanya sejumlah ajang tersebut saat pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan guna memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta melakukan pengawasan dalam memutus penularan wabah Covid-19 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sejumlah lokasi tempat hiburan malam didatangi oleh Satpol PP Padang pada Minggu dini hari (30/8/2020).

tribunnews
Sejumlah anggota Satpol PP Padang pada saat melakukan pengawasan protokol Covid-19 di tempat hiburan malam di Kota Padang, Sabtu (29/8/2020) hingga Minggu dini hari. (ISTIMEWA/Tribun Padang)

Di antaranya, MR Brown, MP Karaoke, Happy Familly, Axana Pub serta tempat hiburan lainnya.

Selain mengawasi aktivitas kegiatan pelanggaran Perda, personel Pemko Padang juga mengimbau kepada pemilik dan pengunjung tempat hiburan malam agar menerapkan protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan hal itu dilakukan agar dapat memutus penularan virus Corona di Kota Padang.

"Tentu kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan," kata Alfiadi, Minggu (30/8/2020).

Kata dia, sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya melakukan operasi pengawasan Perda serta pengawasan pola hidup baru di tengah Pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan, pengawasan tempat hiburan malam harus dilakukan secara baik dan tiada henti.

"Diharapkan, personel Satpol PP dapat secara terus menerus mengajak masyarakat agar mereka disiplin untuk pencegahan penularan virus," ujarnya.

Ia menjelaskan wabah Covid-19 bisa menyerang siapa saja, sehingga pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak masyarakat agar disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan pencegahan Covid-19, karena itu merupakan upaya untuk memutus mata rantai penularan," kata Alfiadi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Larangan Pesta Perkawinan Selama 2 Minggu, Ketua AJP: Pelaku Usaha Harus Cari Kerja Alternatif, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Warga Kota Padang Dilarang Gelar Pesta Perkawinan, Aturan Berlaku Mulai 9 November 2020, 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved