Antar Jemput Tahanan ke Pekanbaru, Kejari Pelalawan Terima Hibah Mobil dari Pemda
Hibah mobil tahanan untuk Kejari Pelalawan merupakan pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
"Proses eksekusi dan pengembalian kerugian negara ada yang hampir mencapai Rp 1 Miliar sepanjang tahun ini," kata Andre
Andre merincikan, proses eksekusi dan pengembalian kerugian negara telah dilakukan terhadap terpidana perkara Tipikor pengadaan tanah.
Untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp.850.000.000 dari terpidana Al Azmi.
Kemudian eksekusi denda perkara Pungutan Liar (Pungli) pengurusan peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan sebesar Rp.50.000.000 dari terpidana terdakwa HM Yunus K.
Ada juga pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administrative sebesar Rp.50.063.040.
Adapun perkara dalam tahap penyidikan yakni dugaan Tipikor belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.
Tersangka atas nama M Yasirwan yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan Dinas PUPR dengan kerugian negara sebesar Rp.1.864.011.663.
Kemudian perkara dugaan Tipikor penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan tahun 2018.
Dengan tersangka atas nama Husaepa. Mantan Kepala Desa Sungai Upih periode 2012-2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.905.882.583,57 berdasarkan perhitungan ahli.
Ada satu perkara rasuah yang saat ini masih berjalan proses penyidikannya.
Yakni kasus dugaan Tipikor penyimpangan keuangan dalam belanja material kelistrikan pada Badan Usaha Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.
Korps Adhyaksa mencium aroma korupsi penggunaan anggaran mulai tahun 2012 sampai dengan 2016.
"Kami tetap mengharapkan dia dan support dari masyarakat Pelalawan dalam penegakan hukum kasus Tipikor. Sesuai nawacita pemerintah terkait pembangunan mental untuk budaya antikorupsi," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
