Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekda Pekanbaru Menampik Dirinya Mangkir dari Panggilan Polda Riau Terkait Masalah Sampah

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menampik dirinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Kendaraan melintas didekat tumpukan sampah yang berada di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (11/1/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)  

Pada pemanggilan yang pertama, Jamil diketahui mangkir atau tidak datang tanpa keterangan.

Penyidik selanjutnya melayangkan panggilan kedua. Namun lagi-lagi Jamil tak hadir. Kali ini dia beralasan sedang berada di Jakarta.

TNI dan Polri saat membantu membersihkan tumpukan sampah di Jalan Cempaka Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021)
TNI dan Polri saat membantu membersihkan tumpukan sampah di Jalan Cempaka Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021) (Istimewa)

"Hari ini jadwal pemeriksaannya. Tapi dia (Jamil, red) tidak datang karena lagi di Jakarta. Sehingga, kami agendakan pemanggilan ulang," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Krisis Tumpukan Sampah di Pekanbaru, Sekda Harap Lelang Pengangkutan Tuntas Akhir Januari 2021

Baca juga: Sampah Menumpuk, Armada Terbatas Jadi Alasan DLHK Kota Pekanbaru Terlambat Angkut

Selain memanggil Jamil dan ternyata yang bersangkutan tak hadir, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Dalam proses penanganan kasus ini disebutkannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

Diantaranya 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, ahli lingkungan dan lain-lain.

"Untuk Kepala Bappeda Kota Pekanbaru juga sudah diperiksa," tuturnya.

Disinggung soal calon tersangka, atau pihak yang bertangungjawab, Teddy menyatakan pihaknya masih akan melakukan proses lanjutan.

Baca juga: Hasil Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Swakelola Sampah, DLHK Bilang Begini

Baca juga: Rp 44,4 Miliar Total Nilai Lelang, DLHK Pekanbaru Kembali Ajukan Lelang Pengelola Sampah

Karena, kata dia, masih ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa.

"Untuk penetapan tersangka, masih ada tahapan-tahapan yang mesti kami lalui," pungkas dia.

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021). Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Baca juga: Penyidikan Kasus Sampah, Giliran Mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru Diperiksa

Baca juga: Polda Riau Sudah Periksa 23 Saksi dalam Penyidikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Kendaraan melintas didekat tumpukan sampah yang berada di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (11/1/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 
Kendaraan melintas didekat tumpukan sampah yang berada di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (11/1/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)  (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir)

Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang/Rizky Armanda) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved