Sengketa Pilkada di MK
Paslon ASA ke Hakim MK di Sengketa Pilkada Kuansing 2020 : Tuduhan Pemohon Prematur
Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK. Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) menganggap tuduhan Paslon Halim-Komperensi (HK) terkait kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak berwenang adalah tuduhan prematur.
"Soal tuduhan STTP, prematur," kata kuasa hukum Paslon ASA, Dodi Fernando SH MH pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kuansing, Kamis (4/2/2021).
Sidang sendiri dipimpim Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Hartoyo dan Hakim Anggota II Daniel Yusmic.
Paslon ASA sendiri menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kuansing 2020 ini.
• Gugatan di MK Dicabut, Bupati Terpilih Ajak Suyatno - Jamiludin Bersama Bangun Rohil
• Sidang Pilkada Kuansing 2020 di MK, Bawaslu Tidak Rekom PSU
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesu Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK). Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.
Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK. Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya.
Disebut tuduhan prematur, karena hal tersebut buka kampanye. Namun pembentukan tim pemenang.
"Sudah diawasi Panwas. Bukan kampanye tapi pembentukan tim (pemenang)," katanya.
Pihak Paslon ASA juga meminta hakim MK agar menolak seluruh dalil pemohon. Apalagi Pilkada berjalan baik.
Tidak ada sakilsi keberatan di TPS, kelurahan, kecamatan. Tidak ada penanbahan suara. Tifak ada mengajukan keberatan.
"Ditingkat kabulaten baru keberatan setelah tau kalah," katanya.
• BREAKING NEWS : Suyatno Cabut Gugatan di MK, KPU Batal Berikan Keterangan, Sengketa Pilkada Serentak
• Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK, Kliping Berita Jadi Barang Bukti Paslon ASA
Paslon HK dinilai juga tidak memiliki kedudukan hukum dan bukan wewenang MK. "Permohonan kabur," katanya.
Terkait seorang kepala desa yang divonis pengadilan tidak netral dan sudah berkekuatan hukum tetap, Dodi mengatakan hal tersebut merupakan perbuatan pribadi.