Sengketa Pilkada di MK
Paslon ASA ke Hakim MK di Sengketa Pilkada Kuansing 2020 : Tuduhan Pemohon Prematur
Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK. Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Paslon ASA sendiri menyerahkan 39 bukti ke hakim MK untuk membantah dalil pemohon. Bukti tersebut pun sudah diterima dan disahkan hakim MK.
Dalam gugatan ke MK, Paslon HK menilai Pilkada Kuansing 2020 terjadi pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA. Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.
• Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK, Kliping Berita Jadi Barang Bukti Paslon ASA
• Ini 32 Bukti yang Dibawa KPU, Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK
Pelanggaran TSM versi Paslon HK, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kuansing yakni 13 dari 15 kecamatan. Bukti untuk ini, Paslon HK merinci 34 titik kampanye Paslon ASA yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.
Pelanggaran lainnya yang dibeberkan untuk mendukung tudingan TSM yakni dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (tiga desa dalam permohonan) ; dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (tiga kasus) ; kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (dua kasus).
Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara. Paslon HK pun meminta untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/andi-amby-daftar-pkb.jpg)