Kejam, Penyamaran Pembunuh Putri Kades Dibongkar Anaknya, Ayahnya Habisi Bocah Karena Uang Rp1000
Penyamaran pembunuh anak kepala desa di Nias Selatan itu pun dibongkar oleh anaknya sendiri. Ayahnya nekat membunuh anak kades perihal uang Rp 1000
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mat,” kata dia.
Tersangka Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dan tribunnewsbogor.com dengan judul Kesaksian Anak Lihat Ayahnya Habisi Putri Kades, Pelaku Emosi Uang Rp 1000 Ditolak Korban
