Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Irjen Napoleon: Bareskrim Isolasi Napoleon di Tempat Terpisah

Setelah itu barulah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews/Istimewa
Penampakan Muhammad Kece setelah dihajar Irjen Napoleon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Irjen Napoleon Bonaporte saat in imenjalni pemeriksaan.

Dia menjadi sorotan usai menganiaya Youtuber M Kece di dalam penjara.

Kini, Bareskrim Polri memutuskan melakukan isolasi terhadap Napoleon.

Usai diperiksa dalam dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, Irjen Napoleon telah diperiksa selama 10 jam dalam dugaan kasus penganiayaan itu pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Kini, dia diproses isolasi dalam rangka penyidikan.

"Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Istri Jalin Asmara dengan Tetangga, Pelaku Gelap Mata Main Bacok Rupanya Salah Sasaran

Baca juga: Ayah Taqy Malik Mengelak Tudingan KDRT, Pihak Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa

Sebaliknya, penyidik akan segera mengevaluasi pemeriksaan tersebut terlebih dahulu.

Setelah itu barulah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu," tukas Andi.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pekanbaru PPKM Level 2, Aturan Belajar Tatap Muka Berubah, Apa Saja Poinnya?

Baca juga: Aurel dan Atta Rahasiakan 10 Nama untuk Calon Bayi, Ingin Sematkan Nama Indah dengan Arti Bagus

Baca juga: Gubsu Edy Rahmayadi Mengamuk, Warganet Malah Geram: Singgung Jalan Sumut yang Banyak Rusak

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut.

Nantinya, pihaknya juga segera melakukan gelar perkara.

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved