Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tanggul Limbah Pabrik Sawit di Kampar Jebol, Kompensasi kepada Masyarakat Belum Tuntas

Hampir sebulan tanggul kolam limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT. Kampar Tunggal Agrindo (KTA) di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Jumat

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Hampir sebulan tanggul kolam limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT. Kampar Tunggal Agrindo (KTA) di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Jumat. FOTO ILUSTRASI 

Sebelumnya, Kepala DLH Kampar, Aliman Makmur mengungkapkan, tim DLH mendapati tanggul kolam pemurnian limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT. Kampar Tunggal Agrindo. Sehingga limbah meluber ke sungai.

"Patut diduga ikan mati dari limbah yang masuk sungai," ungkap Aliman kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (19/9/2021).

Aliman menyebutkan, DLH sudah meminta agar PT. KTA memperbaiki tanggul kolam limbah yang jebol. "Kita suruh perbaiki tanggul supaya jangan terulang lagi," tandasnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memulihkan lingkungan sekitar akibat pencemaran yang ditimbulkan. Aliman mengatakan, pemulihan lingkungan yang harus dilakukan PT KTA ditinjau dari aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat.

Aliman menjelaskan, PT KTA nantinya akan difasilitasi untuk bernegosiasi dengan masyarakat. Negosiasi merupakan mediasi untuk ganti kerugian pada masyarakat.

"Di level bawah, masyarakat dan tokoh masyarakat difasilitasi oleh camat untuk negosiasi ganti rugi dengan perusahaan," jelas Aliman.

Aliman menegaskan, kasus lingkungan jebolnya tanggul kolam limbah masih berjalan. Terkait pidana lingkungan akibat kelalaian perusahaan, ia belum memberi penjelasan gamblang.

"Itu (pidana lingkungan) belum lagi. Sekarang pemulihan dulu," kata Aliman. Ia mengindikasikan adanya unsur kelalaian perusahaan sehingga tanggul kolam limbah jebol.

Masyarakat Desa Kota Garo menemukan ikan mati massal di Sungai Sipano, anak Sungai Tapung, Jumat (17/9/2021) pagi. Tim DLH langsung ke lokasi hari itu juga setelah mendapat informasi dari Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR). "Informasi dari masyarakat langsung kita teruskan ke DLH," katanya.

Dempos mengapresiasi langkah cepat DLH yang langsung mengutus tim ke lokasi. Ia mendukung langkah DLH mengupayakan pemulihan lingkungan sebagai penanganan tahap awal.

"Di samping pemulihan, DLH juga kita minta usut pidana lingkungannya," kata Dempos. Ia menyatakan, YLBHR siap melaporkan kasus pidana lingkungan yang diduga dilakukan PT. KTA ke penegak hukum.

"Ini kita terus koordinasi dengan DLH. Kita sudah minta supaya pidananya juga dikejar," kata Dempos.

Dempos menduga kuat kelalaian tersebut dikarenakan tanggul tidak dibangun sesuai standar dalam aturan. Ia mendapat informasi dari masyarakat jika tanggul terlalu rendah dan tipis. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved