Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Taliban Kembali Berulah, Keluarkan Aturan yang bikin Geleng Kepala, Warga Afganistan Makin Menderita

Ada-sada saja paturan Taliban. Mereka bukannya fokus memperbaiki ekonomi Afganistan, tapi malah bikin warga semakin kesulitan dengan aturan aneh

Editor: Budi Rahmat
Aamir QURESHI / AFP
Pejuang Taliban berpatroli di atas kendaraan di luar Bandara Internasional Kabul di Kabul pada 4 September 2021. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sejak Taliban mengambil alih Afganistan, sudah banyak sekali perubahan yang mereka lakukan.

Khususnya terkiat dengan aturan warga yang merea sesuaikan dengan aturan versi mereka.

Bagi Taliban, aturan yang mereka jalankan sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Dokter Muda yang Baru Menikah Meregang Nyawa Ditangan Taliban, Ini Pemicunya Masalah Sepele Ini

Meski demikian, banyak sekali warga yang memprotes hingga menilai yang dilakukan Taliban justru melanggar hak azazi manusia.

Kenyataan tersebut justru menjadi Taliban lupa dengan perkembangan warganya.

Ekonomi negara yang terus merorot hingga Taliban mau tak mau meminta bantuan negara lainnya.

Afganistan sejak di bawah Taliban juga terancam kelaparan.\

Nah, Taliban bukannya menyadari pentingnya memperhatikan kondisi rakart Afganistan, mereka malah sibuk memberlakukan aturan yang aneh yang bagi mereka sesuai syariat Islam.

Terbaru, Taliban meminta agar kepala patung manekin dipenggal.

Mereka beranggapan keberadaan patung manekin tidak sesuai dengan syariat Islam.

Tentu saja tindakan yang entah apa maksudnya.

Aturan tersebut dikeluarkan Taliban untuk pemilik toko pakaian di Provisi Herat, Afghanistan.

Laporan tersebut diwartakan oleh kantor berita Sputnik News mengutip media Afghanistan.

Aturan tersebut dikeluarkan Taliban karena manekin berkepala melanggar hukum syariat menurut versi mereka.

Baca juga: Miris, Muncul untuk Pertama Kali ke Publik, Petinggi Taliban Ini Mengemis ke Negara lain

Baca juga: Taliban Klaim Jalin Kerjasama Afghanistan dengan Perusahaan Australia untuk Pengolahan Ganja

Direktorat Pembinaan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) mengeluarkan perintah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved