Pelecehan Mahasiswi Unri

Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri, Dekan Fisip Unri Non Aktif Syafri Harto Disidang 25 Januari 2022

Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), tersangka kasus pencabulan mahasiswi, ditahan kejaksaan, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau dengan tersangka Syafri Harto Dekan FISIP Unri non aktif digelar Selasa (25/1/2022) mendatang.

Sidang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.

Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.

"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Puji Jaksa yang Berani Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Kata Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Pencabulan

Baca juga: Dekan FISIP Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa, Unri Koordinasi dengan Kemendikbudristek

Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.

"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.

Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.

Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.

Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved