Hak Singapura Tolak Abdul Somad, Indonesia juga Pernah Tolak Wisman Masuk, Tak ada yang Salah
Tak ada yang salah dengan sikap Singapura. Indonesia juga pernah tolak wisman masuk. Jadi Abdul Somad juga bisa saja ditolak
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tidak ada yang salah dilakukan pemerintah Singapura dengan menolak Abdul Somad masuk ke negara mereka.
Singapura punya otoritas sendiri dan kedaulatan atas negara mereka sendiri terkait dengan pendatang.
Seperti Indonesia yang juga menolak banyak pihak yang dinilai memang melanggar.
Baca juga: Ribuan Orang Akan Turun Aksi Bela Ustadz Abdul Somad di Pekanbaru, Ini Lima Tuntutannya
Maka, tiadak ada yang salah dengan penolakan Abdul Somad di Singapura.
Bahkan dengan lugas dan jelas Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) angkat bicara soal Singapura yang tak mengizinkan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk.
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan dalam pengarahan media secara daring pada Kamis (19/5/2022) bahwa setiap negara, termasuk Singapura, memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.
“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Faizasyah, sebagaimana dilansir Antara.
Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.
Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.
Baca juga: Hari Ini Aksi Peduli Ustadz Abdul Somad Berlangsung, Kedubes Singapura Akan Digeruduk
Baca juga: Kemenlu Angkat Bicara Terkait Penolakan Singapura atas Kedatangan Ustad Abdul Somad
“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.
Abdul Somad bukan Dideportasi
Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh UAS merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustaz dalam video yang beredar.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.
Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.
Baca juga: Besok Umat Islam Riau Aksi Damai Bela Ustadz Abdul Somad, Ini Lokasinya
Baca juga: Alumni Al Azhar Mesir di Riau Terluka, Abdul Somad Disebut Pemerintah Singapura Ustadz Radikal
