Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 2 DPO Kasus Pemerasan Bermodus BNN Gadungan
Polsek Pangkalan Kerinci kembali meringkus dua orang pelaku lagi dalam kasus pemerasan dengan modus petugas BNN gadungan
Ringkasan Berita:
- Polsek Pangkalan Kerinci bersama tim gabungan berhasil meringkus dua DPO kasus pemerasan.
- Pelaku menyamar sebagai petugas BNN untuk memeras warga, bahkan menyatroni rumah korban dan mengambil barang berharga dengan alasan penyitaan.
- Pelaku diketahui sudah lebih dari tiga kali beraksi di Riau dan Sumatera Barat, serta menggunakan senjata api dalam aksinya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Polsek Pangkalan Kerinci kembali meringkus dua orang pelaku lagi dalam kasus pemerasan dengan modus menjadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Kedua pelaku bernama Kamizar alias Kopral dan Amzis alias Wali. Keduanya diamankan di Kota Pekanbaru oleh tim gabungan Polsek Pangkalan Kerinci, Satreskrim Polres Pelalawan, dan Jatanras Polda Riau.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka Jamroni yang ditangkap lebih dulu pada 7 November lalu atas kasus pemerasan dua warga Pelalawan dengan modus mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Kedua tersangka sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
"Setelah menangkap tersangka pertama, kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang . Dua tersangka kembali kami tangkap," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (16/11/2025).
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda yakni Kamizar alias Kopral merupakan ketua kelompok dalam melakukan pemerasan dengan modus menjadi anggota BNN. Sedangkan tersangka Amzis alias Wali sebagai anggota dalam komplotan ini.
Baca juga: Aksi Nekat Polisi Gadungan di Jakbar:Curi Motor dan Ponsel Ojol dengan Alasan Kejar Pengedar Narkoba
Baca juga: Tuduh Korbannya Pakai Sabu, Pria di Pelalawan Ngaku Petugas BNN Hingga Peras Warga Rp 200 Juta
Kapolsek Shilton menenangkan, usai menangkap pelaku utama Jamroni, petugas melacak keberadaan para DPO dalam kasus ini.
Tim gabungan mendapatkan informasi jika tersangka Kopral dan Wali sedang berada di Kota Pekanbaru. Setelah didapatkan informasi akurat, mereka langsung diciduk bersama sejumlah barang bukti.
"Jadi total pelaku yang sudah kita amankan dalam kasus pemerasan bersenpi ini sudah tiga orang," papar AKP Shilton.
Beraksi Tak Hanya di Riau
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Polsek Pangkalan Kerinci menemukan fakta baru.
Ternyata kelompok garong ini telah melancarkan aksinya beberapa kali di wilayah Provinsi Riau maupun daerah Sumatera Barat.
Pemerasan tidak hanya dilakukan di jalankan saja oleh petugas BNN gadungan ini.
Namun komplotan ini juga menyatroni rumah korbannya dan tidak segan-segan masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga dengan alasan disita oleh petugas.
"Mereka sudah lebih dari 3 kali beraksi memeras para korbannya yang menyamar sebagai petugas BNN dan membawa senjata api," tandas Shilton.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kedua DPO ini yakni sebuah borgol terbuat dari besi yang sudah dikrum.
Tas sandang, telepon genggam, dua lembar kartu ATM mandiri, uang sejumlah Rp 280 ribu, dan bukti transfer uang sejumlah Rp 100 juta ke rekening atas nama Jamroni yang merupakan pelaku utama.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Ditangkap karena Ganja, Andika Kangen Band Kenang 'Dikibus' Kru yang Ternyata Intel BNN |
|
|---|
| Kawanan Curanmor di Pangkalan Kerinci Pelalawan Diringkus Polisi Sehari Setelah Beraksi |
|
|---|
| Tuduh Korbannya Pakai Sabu, Pria di Pelalawan Ngaku Petugas BNN Hingga Peras Warga Rp 200 Juta |
|
|---|
| Kronologi 100 Personel Tim Gabungan Obrak-abrik Kampung Narkoba di Pekanbaru |
|
|---|
| KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubri Dani Nursalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/BNN-gadungan-ditangkap-polres-pelalawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.