Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Siap Amankan Rencana Eksekusi PT Karya Dayun di Siak, Kuasa Hukum PT DSI Apresiasi

Sebagaimana diketahui, PN Siak mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara nomor:04/Pdt.eks/

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kuasa hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suhermansyah SH MH mengapresiasi sikap dan langkah kepolisian yang siap mengamankan rencana eksekusi putusan hukum terhadap PT Karya Dayun.

Ia menilai hal ini membuktikan kalau tagline presisi dan revolusi mental benar-benar diwujudkan dalam penegakan hukum saat ini, khususnya oleh kepolisian.

"Ini sungguh pembuktian semangat perwujudan presisi. Ini adalah bentuk negara hadir. Kami mengapresiasi sikap kepolisian sekaligus berharap proses bisa berjalan dengan baik," kata Suhermansyah di Pekanbaru, Jumat (10/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Siak mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara nomor:04/Pdt.eks/Pts2016/PN Siak.

Dimana PT DSI merupakan pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun sebagai tereksekusi.

Baca juga: Permohonan Izin Lokasi PT DSI Ditandatangani Suratno Konadi, Kejati Riau Tindak Lanjuti Laporan LSM

Baca juga: Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya Klaim Kejati Riau Periksa PT DSI, Eks Bupati dan Eks Kadishutbun Siak

Baca juga: Caplok Lahan Koperasi Di Siak, Dilaporkan ke Polda Riau dan Mabes Polri, PT DSI Malah Bangun Tembok

Suhermansyah menegaskan, marwah Pengadilan Negeri Siak dan kepolisian telah dipertaruhkan selama enam tahun terakhir, sejak putusan peninjauan kembali (PK) perkara itu dinyatakan inkrah, namun tak kunjung dieksekusi.

Menurutnya, sekian banyak pertemuan dan korespondensi antara Pengadilan Negeri Siak dan kepolisian dalam hal ini Polda Riau serta Polres Siak, tak kunjung membuahkan hasil terwujudnya eksekusi putusan.

Namun kata Suhermansyah, dengan kepemimpinan kepolisian saat ini, harapan itu menemui titik terang.

“Pemimpin-pemimpin sebelumnya menolak memberikan bantuan pengamanan dengan alasan belum siap untuk memberikan pengamanan. Hari demi hari, akhirnya tahun demi tahun menunggu dan menunggu, persiapan kepolisian untuk mampu memberikan pengamanan belum pernah kunjung siap,” paparnya.

Baca juga: Pengunjuk Rasa MInta Pemkab Siak Cabut Izin PT DSI, Kecewa Tak Kunjung Bersua Bupati Alfedri

Baca juga: Ratusan Massa Geruduk PN Siak, Minta Rozza El Afrina Keluar, Aksi Dipicu Konflik Lahan dengan PT DSI

Baca juga: Keberadaan 5.531 Ha Lahan PT DSI yang Ditorakan Tidak Diketahui

Menurutnya, revolusi mental terjadi sejak kepemimpinan baru di Polda dan Polres yang akhirnya mampu membawa perubahan dan harapan terhadap penegakan marwah hukum serta institusi hukum.

“Angin segar bagi masyarakat Riau dan Siak. Akhirnya kepolisian berani menyatakan siap untuk mengamankan eksekusi yang sudah 6 tahun tertunda,” pungkas Suhermansyah.

Sebelumnya Kepala Kepolisian Resor (Polres) Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH menegaskan institusinya siap untuk melakukan pengamanan terhadap rencana eksekusi putusan hukum terhadap PT Karya Dayun.

"Kami siap untuk mengamankan," terang Kapolres AKBP Gunar Rahadiyanto via pesan WhatsApp membalas konfirmasi yang dilayangkan media, Kamis (9/6/2022) malam.

AKBP Gunar menjelaskan, rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Siak terkait rencana eksekusi putusan PT Karya Dayun, kemarin telah dilakukan.

Baca juga: Izin PT TUM Dicabut, PT DSI Disorot karena Konflik Berkepanjangan

Baca juga: PT DSI Kembali Dilaporkan ke Polda Riau, Koperasi di Siak Juga Minta Pusat Cabut Izin Konsesinya

Baca juga: Tarik Upaya Hukum Tanpa Alasan, Direktur PT DSI Langsung Ditahan di Rutan Siak

Meski demikian, soal hasil rapat tersebut, ia mempersilakan agar ditanyakan langsung ke pihak pengadilan.

"Untuk hasil rapat, silahkan koordinasi dengan PN Siak selaku eksekutor. Kami hanya membantu/ mendukung pengamanan dan kami siap untuk mengamankan," kata Gunar.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved