Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rayuan Bu Polwan Pakai Video Bikin Nafsu, 2 Pria Muda Terpaksa Melayaninya Berhubungan Badan Setahun

Seorang wanita yang bekerja sebagai polisi wanita, mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun karena telah berhubungan badan dengan dua pria

RODNAE Productions from Pexels via Grid.id
Ilustrasi 

Ketika itu, korban masih berusia 16 tahun. Hubungan badan itu tidak sekali saja, namun berlanjut hingga satu tahun lamanya.

Setelah itu, Delia kembali bertemu dengan korban lainnya. Yakni seorang laki-laki berusia 15 tahun.

Delia kerap mengirim pesan-pesan berbau seksual kepada korban melalui Facebook.

Dia akhirnya membawa korban kedua itu ke tempat parkir gereja untuk melakukan berhubungan badan.

Sebelum melakukan perbuatan mesum itu, pelaku dan korban sempat mengobrol tentang kesibukan korban di sekolah.

Kini mantan polisi Texas Delia Ruiz itu mendapat hukuman penjara 20 tahun setelah dia mengakui semua perbuatannya di pengadilan, yakni dengan dua remaja laki-laki dan satunya lagi laki-laki sebagai korban ketiga yang masih sebatas berkirim pesan seks.

"Ini terjadi setidaknya tiga kali," demikian yang tertulis di catatan pengadilan.

Masih berdasarkan catatan pengadilan, setelah melakukan hubungan badan, dia mengatakan kepada anak laki-laki itu untuk tidak memberi tahu siapa pun tentang apa yang mereka lakukan. Kalau tidak, korban akan mendapatkan masalah besar.

"Delia ini kerap mengirim foto telanjang dirinya serta video masturbasinya kepada para korbannya, dimulai ketika dia berusia 16 atau 17 tahun," jelas catatan dokumen pengadilan itu.

Delia menjelaskan, alasan dia tidak melakukan hubungan seksual dengan remaja laki-laki ketiga karena dia belum mendapatkan kesempatan untuk melakukannya.

Delian ditangkap pada Oktober 2021 dan kemudian dipecat dari kepolisian.

Kini pada Juni 2022, di pengadilan Delia mengakui semua yang sudah Ia lakukan.

Mantan polisi itu pekan lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim di Distrik AS Matthew Kacsmaryk.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved