Berita Pelalawan
Jalan di Tempat, Setahun Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat PTSL Bagan Limau oleh Kejari Pelalawan
Belum ada penetapan tersangka dalam perkara Pungli PTSL Desa Bagan Limau, padahal sudah setahun penyidikan dilakukan Kejari Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.
Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.
Sementara ini, kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan.
Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per persil.
Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.
Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya.
Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.
Jika lebih dari angka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah pidana korupsi.
Selama proses penyidikan, korps Adhyaksa telah memanggil 25 orang lebih saksi dalam perkara ini.
Di antaranya dari masyarakat, perangkat desa, kepala desa lama dan baru, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
