Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023, PN Jaksel Pastikan Tak Akan Bebas

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.

Editor: Sesri
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Perintah Ferdy Sambo Kembali Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan diperpanjang.

Masa penahanan Ferdy Sambo diketahui akan habis pada 9 Januari 2023 pekan depan.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.

Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnua.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kompak , Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian , Begini Tanggapan Hakim

Baca juga: Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya, Ini Isi Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Kapolri & Jokowi

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved