Sidang Ferdy Sambo
Sampai Minta Maaf , Begini Jawaban Ferdy Sambo Ditanya Hakim soal Visum Putri Candrawathi
Ferdy Sambo sampai menyatakan meminta maaf setelah ditanya soal visum Putri Candrawathi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah jawaban Ferdy Sambo ketika ditanya majelis hakim terkait virus dugaaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi .
Ferdy Sampai menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan menyatakan tidak lagi berfikir logis .
Seperti diketahui , sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan .
Baca juga: Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa . Dalam sidang itu majelis hakim mencecar Ferdy Sambo dengan banyak pertanyaan.
Salah satunya terkait dengan visum yang harusnya dilakukan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi
Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan sikap Ferdy Sambo yang tidak melakukan langkah visum saat mengetahui cerita pelecehan seksual yang dilakukan korban Yosua ke istrinya, Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan, Sambo bukanlah orang baru di bidang Reserse dan Kriminal.
Bahkan, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata Api di Duren Tiga
"Artinya pengalaman saudara sebagai anggota reserse sudah mumpuni, betul ya?" kata Hakim.
"Betul, Yang Mulia," ujar Sambo.
Hakim kemudian bertanya, saat Sambo mendapat cerita tentang pelecehan seksual yang diceritakan Putri Candrawathi, mengapa tidak ada inisiatif mengambil langkah pembuktian.
"Apakah Saudara tidak bertanya, atau paling tidak menyarankan 'ayok kita visum lebih dulu', atau paling enggak Saudara selaku suami, ayo kita ke dokter dulu untuk memeriksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf PMS atau yang lain-lain, kenapa Saudara tidak lakukan itu dulu?" tanya Hakim.
Sambo kemudian menyebut langkahnya tidak melakukan visum adalah langkah yang dia sesali dalam kasus pelecehan seksual istrinya.
"Itulah yang saya sesali Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, Yang Mulia. Saya minta maaf karena ini harus panjang seperti ini Yang Mulia," ucap Sambo.
Baca juga: Kompak , Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian , Begini Tanggapan Hakim
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: MENOHOK , Begini Respon Mahfud MD terkait Gugatan Ferdy Sambo
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Persidangan Ferdy Sambo masih terus berlanjut untuk memastikan vonis yang akan dijatuhkan hakim nantinya . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
Baca juga: Kabar Terbaru Putri Ferdy Sambo, Ungkap Resolusi 2023, dan Kabar Terbaru Sang Ayah
Baca juga: Candaan Megawati Soekarnoputri di HUT ke-50 PDI Perjuangan, Kelihatan tua apa ndak ya?
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |   | 
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |   | 
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |   | 
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |   | 
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.