Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Menohok , Mantan Anak Buah Ferdy Sambo bilang Pimpinannya Tak Bertanggungjawab

Menohok , mantan anak buah Ferdy Sambo bilang pimpinannya tidak bertanggungjawab . Pimpinan harusnya menjaga anak buah

Editor: Budi Rahmat
tribun
menohok , mantan anak buah Ferdy Sambo sebut pimpinannya tak bertanggungjawab 

"Saudara terdakwa apakah terdakwa merenungi semua kesalahan ini? Siap menanggung jawab atas semua ini?" tanya jaksa.

"Ya sekarang sudah menjalani, Pak. Semuanya dijalani dengan baik," kata Arif.

Baca juga: Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata Api di Duren Tiga

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Presiden Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD: Itu Gimik

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved