Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Akhirnya Jaksa Jawab Pembelaaan Richard Eliezer , Dalam Sidang Replik JPU Beberkan Hal Ini

Akhirnya Jaksa tetap dengan tuntutannya pada Richard Eliezer . Ini penjelasan jasak dalam replik

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya jaksa memastikan tetapn dengan tuntutannya terkait dengan hukuman bagi Ricahrd Eliezer alias Bharada E .

Richard dituntut 12 tahun penjara karen terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Dalam persidangan , jaksa sudah berupaya menggali perihal semua yang diketahui oleh Richard .

Baca juga: Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini

Sebagai terdakwa yang posisinya juga adalah pembuka kasus pembunuhan beencana yang dilakukan Ferdy Sambo , pada akhirnya Richard harus mendengarkan tuntutan.

Jaksa sendiri sempat tersedu ketika membacakan tuntutan pada Richard . hal itu jelas terlihat dalam sorotan kamera

Ya , jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Begini Jawaban Presiden Joko Widodo Menjawab Permintaan Ortu Richard Eliezer

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kata Kejaksaan Agung, Hukuman 12 Tahun Penjara Untuk Richard Sudah Terukur, Kalau Tidak Bisa Berat

"Peran keterlibatan Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3-4 kali, sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tuturnya.

Lebih jauh, kata jaksa, kejujuran Bharada E juga sudah menjadi pertimbangan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini baru terbongkar usai Bharada E membongkar kebohongan Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pernah Berduaan di Kamar: Ibu Ngajak Saya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved