Sidang Ferdy Sambo
Akhirnya Jaksa Jawab Pembelaaan Richard Eliezer , Dalam Sidang Replik JPU Beberkan Hal Ini
Akhirnya Jaksa tetap dengan tuntutannya pada Richard Eliezer . Ini penjelasan jasak dalam replik
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya jaksa memastikan tetapn dengan tuntutannya terkait dengan hukuman bagi Ricahrd Eliezer alias Bharada E .
Richard dituntut 12 tahun penjara karen terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .
Dalam persidangan , jaksa sudah berupaya menggali perihal semua yang diketahui oleh Richard .
Baca juga: Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini
Sebagai terdakwa yang posisinya juga adalah pembuka kasus pembunuhan beencana yang dilakukan Ferdy Sambo , pada akhirnya Richard harus mendengarkan tuntutan.
Jaksa sendiri sempat tersedu ketika membacakan tuntutan pada Richard . hal itu jelas terlihat dalam sorotan kamera
Ya , jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tuntutan pidana yang mereka berikan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Begini Jawaban Presiden Joko Widodo Menjawab Permintaan Ortu Richard Eliezer
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
"Kami berpendapat, tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi azas peradilan hukum dan rasa keadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, tim JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara sudah dengan mempertimbangkan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam hal ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kata Kejaksaan Agung, Hukuman 12 Tahun Penjara Untuk Richard Sudah Terukur, Kalau Tidak Bisa Berat
"Peran keterlibatan Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Brigadir J sebanyak 3-4 kali, sehingga kami penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tuturnya.
Lebih jauh, kata jaksa, kejujuran Bharada E juga sudah menjadi pertimbangan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.
Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini baru terbongkar usai Bharada E membongkar kebohongan Ferdy Sambo kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," imbuh jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pernah Berduaan di Kamar: Ibu Ngajak Saya
Richard Eliezer Pudihang Lumia
pembunuhan berencana
Brigadir J
Brigadir Joshua
Ferdy Sambo
Tribunpekanbaru.com
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.