Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh!

Kuat Maruf menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Sesri
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Lalu Kuat juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa tidak mengaku bersalah. Terdakwa tidak menyesal," kata Hakim Morgan.

Sedangkan hal yang meringankan Kuat menurut Hakim Morgan adalah masih mempunyai tanggungan keluarga.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved