Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Apel Hingga Upacara Ditiadakan, Ini Pembagian Jam Kerja ASN Pemkab Pelalawan Selama Ramadhan 2023

Pembagian jam kerja ASN Pemkab Pelalawan selama Ramadhan 2023 telah ditentukan.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johanes Tanjung
Ribuan pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengikuti apel gabungan di halaman kantor bupati beberapa waktu lalu. Selama bulan Ramadhan tahun ini apel tersebut ditiadakan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pembagian jam kerja ASN Pemkab Pelalawan selama Ramadhan 2023 telah ditentukan.

Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1444 Hijrah.

Edaran yang diteken Bupati Pelalawan H Zukri itu telah disebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. SE bernomor 800/BKPSDM/2023/400 tentang jam kerja pegawai ASN dan non ASN selama bulan puasa tahun 2023 yang dimulai pada Kamis (23/3/2023).

Hal itu merujuk ke SE Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Indonesia nomor 06 tahun 2023 tanggal 20 Maret tentang penetapan jam kerja pegawai.

"Edaran ini sudah dibagikan kepada semua OPD hingga ke tingkat kecamatan maupun kelurahan. Ini bukan hal yang baru lagi, tetapi sudah dijalankan setiap bulan ramadhan," tutur Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (23/3/2023).

Darlis menerangkan, bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam satu Minggu, hari Senin sampai Kamis masuk pukul 8 pagi dan pulang jam 3 sore. Istirahat jam 12.00 sampai 12.30 WIB atau setengah jam.

Sedangkan khusus Hari Jumat masuk pukul 8 pagi dan pulang jam 15.30 wib serta istirahat selama 1 jam dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja selama satu Minggu, pada Hari Senin sampai Kamis serta Sabtu masuk jam 8 pagi dan pulang pukul 2 siang dengan waktu istirahat sama dengan yang unit kerja 5 hari. Sedangkan hari Jumat masuk jam 8 dan pulang pukul 13.00 WIB.

Absensi kehadiran khusus bagi pegawai yang berada di Kota Pangkalan Kerinci diberlakukan 3 kali, kecuali pegawai non muslim.

Absen masuk dan pulang dilakukan di kantor OPD masing-masing, sedangkan absen siang pada waktu istirahat diberlakukan pada titik koordinat Masjid Ulul Azmi, Masjid Al Mutaqin, Musala Al Ikhlas Kantor Bupati Pelalawan dan Musala RSUD Selasih khusus pegawai di sekitarnya.

"Jadi jam kerja efektif selama satu Minggu untuk kedua jenis unit kerja ini minimal 32,5 jam," tandas Darlis.

Pakaian para ASN juga diatur selama Bulan Ramadhan tahun 2022 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk pegawai wanita menggunakan baju muslimah dan yang beragama non muslim cukup menyesuaikan saja. Sedangkan pegawai laki-laki lebih berbeda lagi.

Untuk Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH), Hari Rabu memakai PDH hitam putih, Kamis menggunakan pakaian batik lengkap, Sera Jumat menggunakan baju Melayu.

"Apel ditiadakan selama bulan puasa. Baik itu apel gabungan, apel masuk maupun apel pulang. Upacara hari kesadaran nasional juga tidak diberlakukan, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan," bebernya.

Seluruh pimpinan OPD diminta untuk mengawasi dan memastikan jadwal kerja selama bulan ramadhan ini berjalan dengan baik.

Selain itu, diingatkan untuk tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja, serta kelancaran pelayanan publik selama bulan puasa.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved