Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

TPP Dipotong 10 Persen, BKPSDM Pelalawan Ultimatum ASN Jangan Perpanjang Libur

BKPSDM Pelalawan memberikan ultimatum kepada pegawai yang memperpanjang libur hingga Rabu setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johanes Tanjung
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengikuti apel bersama di lapangan kantor bupati beberapa waktu lalu sebelum Bulan Ramadhan 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan memberikan ultimatum kepada pegawai yang memperpanjang libur hingga Rabu (26/4/2023) setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Seluruh pegawai diingatkan untuk kembali bekerja seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023) besok, setelah libur panjang selama satu pekan.

Pegawai yang dimaksud yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pegawai non ASN atau atau honorer yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Pegawai dilarang menambah libur dari ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang libur dan cuti bersama hari besar keagamaan Idul Fitri.

"Besok merupakan hari pertama bekerja bagi semua pegawai. Jadi jangan ada yang menambah libur atau tidak masuk kantor. Ingat sanksinya cukup berat," terang Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (25/4/2023).

Darlis menyebutkan, bagi ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Demikian juga dengan pegawai honor yang bolos kerja hari perdana ini, gajinya dipotong 10 persen.

Sanksi itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tahun 2022 tentang disiplin pegawai.

"Besok juga akan diperiksa secara langsung ke kantor-kantor OPD atau Sidak. Kita cek absensi setiap dinas," terang Darlis.

Ia menekankan, jadwal bekerja pegawai di lingkungan Pemda Pelalawan kembali seperti biasa dan tidak lagi menggunakan jadwal pada Bulan Ramadhan.

Mulai dari jam masuk dan pulang, apel bersama dan apel di kantor masing-masing serta upacara hari besar kembali diberlakukan.

Sehingga ASN dan pegawai non ASN diminta harus mematuhi peraturan yang ada.

"Kita berharap tingkat kehadiran 100 persen. Tapi kita lihat dari hasil pemeriksaan absensinya besok," pungkas Darlis. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved