Berita Pelalawan
TPP Dipotong 10 Persen, BKPSDM Pelalawan Ultimatum ASN Jangan Perpanjang Libur
BKPSDM Pelalawan memberikan ultimatum kepada pegawai yang memperpanjang libur hingga Rabu setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan memberikan ultimatum kepada pegawai yang memperpanjang libur hingga Rabu (26/4/2023) setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Seluruh pegawai diingatkan untuk kembali bekerja seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023) besok, setelah libur panjang selama satu pekan.
Pegawai yang dimaksud yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pegawai non ASN atau atau honorer yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Pegawai dilarang menambah libur dari ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang libur dan cuti bersama hari besar keagamaan Idul Fitri.
"Besok merupakan hari pertama bekerja bagi semua pegawai. Jadi jangan ada yang menambah libur atau tidak masuk kantor. Ingat sanksinya cukup berat," terang Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (25/4/2023).
Darlis menyebutkan, bagi ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama bekerja usai libur Lebaran akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
Demikian juga dengan pegawai honor yang bolos kerja hari perdana ini, gajinya dipotong 10 persen.
Sanksi itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 80 tahun 2022 tentang disiplin pegawai.
"Besok juga akan diperiksa secara langsung ke kantor-kantor OPD atau Sidak. Kita cek absensi setiap dinas," terang Darlis.
Ia menekankan, jadwal bekerja pegawai di lingkungan Pemda Pelalawan kembali seperti biasa dan tidak lagi menggunakan jadwal pada Bulan Ramadhan.
Mulai dari jam masuk dan pulang, apel bersama dan apel di kantor masing-masing serta upacara hari besar kembali diberlakukan.
Sehingga ASN dan pegawai non ASN diminta harus mematuhi peraturan yang ada.
"Kita berharap tingkat kehadiran 100 persen. Tapi kita lihat dari hasil pemeriksaan absensinya besok," pungkas Darlis. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
|
|---|
| Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
|
|---|
| BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
|
|---|
| Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
|
|---|
| APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.