Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Sabu dan Ekstasi di Bengkalis

Dramatis! Tabrakan Mobil dan Tembakan Peluru Warnai Penangkapan Pelaku 10 Kg Sabu di Bengkalis

Penangkapan pelaku kasus penyelundupan sabu 10 kilogram dan pil ekstasi 17.817 butir diwarnai tabrakan mobil dan tembakan peluru

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Tersangka RA turut dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus 10 Kg sabu dan belasan ribu pil ekstasi di Polres Bengkalis, Senin (26/6/2023). 

Minggu dini hari, mobil itu dihadang petugas di sekitaran Jembatan Siak Kecil.

Ketika dihadang, kendaraan itu nekat menabrak mobil polisi.

Pelaku makin ketakutan dan membuang barang bawaannya tidak jauh dari kantor Polsek Siak Kecil.

Kemudian mobil yang dikemudikan pelaku terus melaju ke arah perbatasan Desa Sabah Auh Kabupaten Siak.

Tak ingin buruannya kabur, petugas menembak mobil pelaku.

" Petugas melakukan penembakan kendaraan mengenai ban belakang hingga mobil yang dikendarai tersangka berhasil diberhentikan," kata Toni.

Gerak cepat, polisi langsung mengamankan tersangka yang kemudian diketahui berinisial RA.

RA mengungkapkan barang haram itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.

Pria berusia 19 tahun itu dijanjikan upah Rp 115 juta namun baru menerima Rp 5 juta.

" Tersangka RA mengaku dijanjikan upah sebesar 115 juta rupiah. Namun saat pengantaran baru diberikan sebesar Rp5 juta yang ditransfer melalui aplikasi DANA," jelas Toni.

Dari pengakuan RA, polisi juga sudah mengantongi nama dan nomor orang orang yang menyuruh RA.

RA juga mengungkapkan baru sekali menjadi kurir untuk mengantarkan narkoba ke Pekanbaru.

Meski demikian, hukuman berat menanti RA yang disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman dari pasal tentang narkoba itu maksimal pidana mati atau seumur hidup dibui.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved