Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Langsung Dipatsus hingga Terancam PTDH
Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (26/6/2023).
Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari.
Ia juga jadi perhatian publik setelah mengungkap soal adanya setoran ke komandan dengan total Rp650 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan, Bripka Andry menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin ini, sekira pukul 6.30 WIB.
Ia berujar, sebelum Bripka Andry menyerahkan diri, upaya pendekatan persuasif telah dilakukan oleh Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau.
Bripka Andry menyerahkan diri dengan datang seorang diri ke Markas Polda Riau.
Nandang memaparkan, Bripka Andry telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan akan ditahan selama 21 hari.
Hal ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
Baca juga: DPO Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan Diketahui Datangi Propam Mabes Polri Hari Ini
Baca juga: UPDATE Kasus Bripka Andry, Brimob Riau: LPSK Sarankan Menyerahkan Diri
"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin 26 Juni 2033," paparnya.
Lanjut Nandang, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sudah 3 kali.
"Kemudian yang keempat adalah pelanggaran kode etik. Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," ujar Nandang.
Ditanyai soal alasan Bripka Andry mengunggah soal masalah setoran di media sosial, Nandang mengungkap, hasil pemeriksaan Bripka Andry tidak terima atas mutasi yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.
Seusai keluarnya surat mutasi, harusnya pada 7 Maret 2023 Bripka Andry sudah harus melaksanakan tugas di tempat baru. Tapi nyatanya, dia memilih desersi.
Baca juga: Curhatan Bripka Andry Seret Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Polda Riau
Baca juga: Soal Kasus Bripka Andry Darma Irawan, Mabes: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan
Nandang menyebut, kini Bripka Andry sedang menunggu untuk dilakukan proses sidang selanjutnya.
Lebih jauh diterangkan Nandang, upaya pencarian sebelumnya telah dimaksimalkan oleh tim Bidang Propam maupun Satuan Brimob Polda Riau.
Tim mendatangi rumahnya di Tebing Tinggi di Sumatera Utara.
Namun ketika itu, Bripka Andry sedang berduka lantaran neneknya meninggal dunia.
"Kita minta dia menyerahkan diri saja ke Polda Riau," ucap Nandang.
Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya. Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandan.
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry, tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini, Bripka Andry tak pernah masuk berdinas.
Sementara, untuk Kompol Petrus, sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.
Ia diduga melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.
Kompol Petrus dan kawan-kawan ditempatkan di Patsus, sejak Kamis 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan selama 30 hari.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
FAKTA-FAKTA 5 Warga di Sulbar Tewas Usai Pesta Miras Oplosan: Limbah RS Jadi Racikan |
![]() |
---|
Libur Nasional bulan Oktober 2025, Berikut Rincian Tanggal Merah pada Kalender di bulan Oktober |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 88-89 Bahasa Inggris Kelas 5 Kurikulum Merdeka: Is The Buffalo The Biggest |
![]() |
---|
SANDIWARA Radiet Dibongkar Polisi, Ceweknya Dihabisi di Pantai Nipah karena Menolak Melakukan Ini |
![]() |
---|
PENGAKUAN Risman Tega Habisi Karyawan Koperasi, Sakit Hati hingga Melakukan Hal Tak Senonoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.