Kasus Penganiayaan David
Pihak Keluarga Tak Terima Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding
Shane Lukas Rotua dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Shane Lukas Rotua dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam sidang vonis di PN Jaksel ini, hakim menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Shane Lukas juga dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.
Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis tersebut.
Pihak Shane pun menyatakan mengajukan banding.
Menurut pihak keluarga, vonis terhadap Shane ini dinilai tidak adil.
"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela menstop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal."
"Tetapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak David," kata perwakilan keluarga Shane usai sidang berakhir, Kamis.
Baca juga: Update Sidang Vonis Mario Dandy: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Respons Pihak David Ozora
"Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun, kenapa anak kami, Shane Lukas 5 tahun?" lanjutnya, dalam tayangan video di kanal YouTube Tribunnews.
Lantas, seorang perempuan dari perwakilan keluarga Shane Lukas ini menegaskan, pihaknya tidak terima hingga berupaya banding.
"Kami tidak terima, maka kami minta banding kepada tim pengacara kami, supaya Shane diberikan hukuman serendah-rendahnya," ungkapnya.
Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane, Majelis hakim PN Jaksel menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan,tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada dan tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Hal tersebut, dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.
| Arti Kata Slut Shaming, Slut Shaming Artinya, Apa Itu, Penyebab, Dampak, Contoh, Hukum, Bahasa Gaul |
|
|---|
| UPDATE OTT Bupati Ponorogo: KPK Bawa 7 Orang yang Diamankan ke Jakarta |
|
|---|
| Mencekam, Api Kebakaran Lahan di Kampar Nyaris Sentuh Pemukiman, Warga Sampai Siaga Siapkan Ember |
|
|---|
| Bertemu VERRA, DELRI Kemenhut Optimalkan Potensi Perdagangan Karbon |
|
|---|
| Kalahkan Persiraja, PSPS Pekanbaru Naik ke Posisi Lima Klasemen Championship |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.