Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Target Retribusi Parkir Pelalawan Cuma Rp 1 M dalam 3 Tahun, Dishub Klaim Meningkat dari Sebelumnya

Target PAD Kabupaten Pelalawan dari retribusi parkir yang disetorkan Dinas Perhubungan (Dishub) ternyata hanya Rp 1 miliar selama tiga tahun

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan, Fery Zulkarnain Fasda Bino. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan dari retribusi parkir yang disetorkan Dinas Perhubungan (Dishub) ternyata hanya Rp 1 miliar selama tiga tahun.

Padahal wilayah penagihan retribusi parkir kepada masyarakat cukup luas.

Terutama di Kota Pangkalan Kerinci sebagai ibukota Pelalawan, hampir semua sudut Jalan Lintas Timur (Jalintim), jalan utama, rumah makan, dan pertokoan dikenakan parkir oleh petugas.

Ditambah lagi pengutipan di wilayah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Bandar Seikijang.

Menurut Kepala Dishub Pelalawan, Fery Zulkarnain Fasda Bino menyampaikan, target parkir tersebut telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan luas wilayah yang dikenakan parkir.

Bahkan Kadishub Fery mengklaim angka tersebut telah meningkat dibanding sebelumnya.

Dishub menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta melalui tender.

"Untuk parkir kita sudah berkontrak dengan perusahaan pihak ketiga. Kontraknya selama tiga tahun mulai 2022 sampai 2024 mendatang," ungkap Fery Zulkarnain kepada Tribunpekanbaru.com , Kamis (14/9/2023).

Fery merincikan, perusahaan swasta pemenang tender memberikan penawaran dengan target pendapatan parkir mencapai Rp 1 miliar selama kontrak 3 tahun.

Jika dibagi setiap per tahun, pengelola parkir musti menyetorkan pendapatan sekitar Rp 340 juta ke kas daerah dan tercatat sebagai PAD.

Besaran itu dinilai sudah cukup tinggi, lantaran kontraktor sebelumya hanya mampu merealisasikan pendapatan parkir Rp 170 juta dalam setahun.

"Penawaran kali ini lebih bagus, tinggal kita mengawasi penyetoran dari pihak ketiga. Mereka bertanggungjawab atas pengelolaan dan penagihan parkir di lapangan," papar Fery Zulkarnain.

Ia menyampaikan, areal yang diperbolehkan dikutip parkir kepada masyarakat yakni di tepi jalan besar, baik pertokoan, fasilitas umum, perbankan, rumah makan atau sejenisnya, hingga toko ritel.

Namun belum semua kecamatan yang diberlakukan retribusi parkir dan hanya Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, serta Bandar Seikijang saja.

"Ke depan kita ingin memberlakukan parkir di areal Pabrik Kelapa Sawit atau PKS di perusahaan-perusahaan. Ini akan sangat membantu pendapatan daerah," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved