Berita Pelalawan
Target Retribusi Parkir Pelalawan Cuma Rp 1 M dalam 3 Tahun, Dishub Klaim Meningkat dari Sebelumnya
Target PAD Kabupaten Pelalawan dari retribusi parkir yang disetorkan Dinas Perhubungan (Dishub) ternyata hanya Rp 1 miliar selama tiga tahun
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan dari retribusi parkir yang disetorkan Dinas Perhubungan (Dishub) ternyata hanya Rp 1 miliar selama tiga tahun.
Padahal wilayah penagihan retribusi parkir kepada masyarakat cukup luas.
Terutama di Kota Pangkalan Kerinci sebagai ibukota Pelalawan, hampir semua sudut Jalan Lintas Timur (Jalintim), jalan utama, rumah makan, dan pertokoan dikenakan parkir oleh petugas.
Ditambah lagi pengutipan di wilayah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Bandar Seikijang.
Menurut Kepala Dishub Pelalawan, Fery Zulkarnain Fasda Bino menyampaikan, target parkir tersebut telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan luas wilayah yang dikenakan parkir.
Bahkan Kadishub Fery mengklaim angka tersebut telah meningkat dibanding sebelumnya.
Dishub menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga atau perusahaan swasta melalui tender.
"Untuk parkir kita sudah berkontrak dengan perusahaan pihak ketiga. Kontraknya selama tiga tahun mulai 2022 sampai 2024 mendatang," ungkap Fery Zulkarnain kepada Tribunpekanbaru.com , Kamis (14/9/2023).
Fery merincikan, perusahaan swasta pemenang tender memberikan penawaran dengan target pendapatan parkir mencapai Rp 1 miliar selama kontrak 3 tahun.
Jika dibagi setiap per tahun, pengelola parkir musti menyetorkan pendapatan sekitar Rp 340 juta ke kas daerah dan tercatat sebagai PAD.
Besaran itu dinilai sudah cukup tinggi, lantaran kontraktor sebelumya hanya mampu merealisasikan pendapatan parkir Rp 170 juta dalam setahun.
"Penawaran kali ini lebih bagus, tinggal kita mengawasi penyetoran dari pihak ketiga. Mereka bertanggungjawab atas pengelolaan dan penagihan parkir di lapangan," papar Fery Zulkarnain.
Ia menyampaikan, areal yang diperbolehkan dikutip parkir kepada masyarakat yakni di tepi jalan besar, baik pertokoan, fasilitas umum, perbankan, rumah makan atau sejenisnya, hingga toko ritel.
Namun belum semua kecamatan yang diberlakukan retribusi parkir dan hanya Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, serta Bandar Seikijang saja.
"Ke depan kita ingin memberlakukan parkir di areal Pabrik Kelapa Sawit atau PKS di perusahaan-perusahaan. Ini akan sangat membantu pendapatan daerah," tandasnya.
| Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
|
|---|
| Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
|
|---|
| BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
|
|---|
| Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
|
|---|
| APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.