Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengumuman DCT Pileg 2024

Hari Ini Bawaslu Dumai Bergerak Tertibkan APK Caleg, 35 Kursi DPRD Dumai Diperebutkan 518 Caleg

Hari ini, Bawaslu Dumai mulai begerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat umum

|
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Bawaslu Dumai bersama tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) caleg, Minggu (5/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - ‎Setelah KPU Dumai menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Dumai, Bawaslu mulai begerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di tempat umum.

Ketua Bawaslu Dumai Agustri mengungkapkan, terkait penertiban APK, pihaknya sudah bergerak bersama stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Satpol PP dan juga bersama KPU Dumai pada Minggu (5/11/2023) hari ini,

Sebelum melakukan penertiban APK para calon legislatif (caleg) di Dumai, pihaknya telah lebih dulu menyurati seluruh partai politik yang ikut menjadi peserta Pemilu 2024 di Dumai.

"Surat yang kita layangkan ini berupa imbauan untuk menertibkan sendiri APK para calegnya yang masih terpasang di tempat umum, bahkan surat kami layangkan sepekan sebelum penetapan DCT," katanya, Minggu (5/11/2023).

Agustri menambahkan, tidak hanya sepekan menjelang pengumuman DCT, beberapa hari menjelang DCT pihaknya juga sudah bersurat kepada seluruh parpol untuk kembali menertibkan APK para calegnya.

Menurutnya, sebagian parpol sudah melakukan penertiban APK calegnya, namun tidak dipungkiri masih banyak APK yang belum ditertibkan.

Sehingga, pada hari ini, Minggu (5/11/2023) pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban secara paksa yang masih terpasang di tempat umum.

"Hari ini kami sudah mulai b‎ergerak menertibkan APK-APK yang masih terpasang di muka umum, dan sudah kami bagi tiga Tim, untuk menyasar setiap kecamatan yang ada di Dumai," imbuhnya.

Agustri berharap seluruh caleg bisa taat akan aturan untuk tidak kampanye mulai 5 hingga 27 November 2023, karena jadwal kampanye sudah dijadwalkan, jika melanggar akan ada sanksi pidananya.

"Kami menghimbau para caleg untuk tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, kalau kedapatan berkampanye atau memasang iklan kampanye dimedia cetak dan elektronik, dan juga rapat umum akan ada Pidananya," tegasnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih bagi partai partai yang sudah menertibkan APK para calegnya.

Sementaraitu, Komisioner KPU Dumai, Edi Indra mengungkapkan, ada 518 caleg yang terdaftar di DCT anggota DPRD Kota Dumai, pada Pemilu 2024‎.

Ia menambahkan, 518 caleg tersebut, tersebar di empat dapil.

Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai.

Dapil 2 ini merupakan dapil yang terbanyak calegnya yakni berjumlah 154 orang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved