Pemilu 2024
Polemik Aksi Bagi-bagi Uang Gus Miftah, Ganjar Minta Diusut, Timnas AMIN: Ada Surat Tugas Prabowo
Adanya dugaan politik uang membuat aksi penceramah kondang Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamerkasan jadi polemik.
"Ya itulah pekerjaan Anda (Bawaslu) yang kami tunggu atau mungkin kalian akan diprotes masyarakat," kata Ganjar.
Baca juga: Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Ganjar: Kami Tunggu atau Kalian Diprotes Publik
Timnas AMIN: Ada Surat Tugas Prabowo
Senada dengan hal itu, Timnas AMIN menyebut Gus Miftah telah melakukan politik uang.
Bahkan, Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengungkapkan, Gus Miftah mendapatkan surat tugas dari Prabowo.
Adapun isinya yakni perintah untuk melakukan silaturahmi dengan para alim ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar, Gus Miftah bagi-bagi uang ke masyarakat dengan latar belakang seseorang yang membentangkan kaus bergambarkan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto viral di media sosial.
Menurut Iwan, Gus Miftah diberikan surat tugas tertanggal 8 September 2023 untuk mendapatkan doa restu dan dukungan para tokoh masyarakat dan masyarakat dalam Pilpres 2024.
"Artinya dengan surat tugas tersebut, patut diduga uang yang dibagikan oleh Gus Miftah di Pamekasan adalah money politics untuk mendapat suara kyai dan pesatren di Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Iwan, Selasa (2/1/2024).
Atas peristiwa ini, Timnas Amin meminta Bawaslu melakukan investigasi secara transparan terkait dengan peristiwa ini.
Pengakuan Gus Miftah
Menanggapi hal itu, Gus Muftah membantah telah melakukan politik uang.
Gus Miftah menjelaskan, dirinya hanya diminta membagikan uang milik pengusaha asal Pamekasan Madura yang dia sebut sebagai Haji Her.
Menurutnya Haji Her memang terbiasa bersedekah, bukan hanya saat di Ponpes tetapi juga saat di sawah, di pasar atau di tempat lain.
"Haji Her setiap hari bersedekah. Kemarin saya bersilaturahmi dengan beliu dan saat itu dia memang akan bersedekah."
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.