Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Capai Puluhan Miliar, Kapan Proyek Tunda Bayar 2023 Dibayarkan Pemda? Ini Jawaban BPKAD Pelalawan

Proyek dan kegiatan yang masuk dalam kategori tunda bayar pada pada APBD 2023 Kabupaten Pelalawan diperkirakan mencapai Rp 60 miliar

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Proyek dan kegiatan yang masuk dalam kategori tunda bayar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2023, masih menjadi topik pembicaraan yang hangat hingga akhir Bulan Januari 2024 ini.

Kegiatan yang tidak dibayar pada tahun 2023 karena kas daerah kosong pada akhir tahun anggaran.

Padahal program dan proyek fisik sudah selesai dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kontraktor yang merupakan perusahaan rekanan Pemda Pelalawan.

Diperkirakan kegiatan yang pembayarannya ditunda akibat keuangan daerah yang defisit.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, kegiatan yang tunda bayar tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Pasalnya, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami tunda bayar.

Khususnya dinas yang memiliki banyak proyek pembangunan fisik dengan anggaran yang besar.

Diakibatkan oleh kas daerah yang tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kegiatan yang telah dirumuskan pada APBD perubahan.

Kondisi kas kosong karena dana transfer dari pusat terlambat atau tertunda.

Selain itu, proses administrasi pencarian juga terlambat masuk setelah masa penggunaan anggaran berakhir.

"Sebenarnya kita masih menunggu transfer dari pusat pada akhir 2023 lalu. Mereka janji akan mengirimkan dana pada 27 Desember,"kata Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/1/2024).

" Namun tidak masuk ke Kasda. Itulah penyebab utamanya," imbuhnya.

Devitson Saharuddin menyampaikan, angka pasti dari kegiatan tunda bayar belum didapatkan, lantaran belum semua dinas atau OPD yang melaporkan kegiatan yang tidak terbayarkan tahun 2023.

Setelah semua instansi melapor barulah diinventarisir dan dijadikan sebagai utang Pemda untuk dibayarkan pada penganggaran di kemudian hari.

Dijelaskannya, adapun kegiatan yang paling banyak mengalami tunda bayar yakni proyek fisik di beberapa instansi.

Termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terbanyak.

Pasalnya, kebanyakan kontrak proyek fisik di Dinas PUPR berakhir pada akhir tahun.

Di saat pekerjaan selesai, proses pencairan tidak dapat lagi dijalankan lantaran kas daerah semakin minim dan waktu pengurusan administrasi sangat sempit.

"Prosesnya cukup panjang sampai ke pembayaran. Kegiatan tunda bayar akan diaudit oleh inspektorat terlebih dahulu. Ditetapkan sebagai utang, lalu pembayarannya dianggarkan oleh TAPD," ujar Devitson.

Devitson memastikan, kegiatan tunda bayar yang telah diperiksa inspektorat dan lewat prosedur yang ada, akan dibayarkan pada APBD perubahan tahun 2024.

Ia menampik adanya Informasi yang beredar jika proyek tunda bayar akan dilunasi pada Bulan Januari sampai Maret.

Sebab tidak ada dasar hukum dan landasan aturan jika dibayarkan pada APBD murni ini.

Sehingga tetap berpedoman pada aturan penganggaran dan lebih memungkinkan pada APBD-P 2024 pada akhir tahun ini.

Ia yakin kondisi keuangan Pemda mampu untuk melunasi utang tunda bayar itu.

Karena dana transfer pada akhir tahun 2023 dari pemerintah pusat sebenarnya telah dikirim pada 29 Desember tepat pada hari Jumat.

Hanya saja dan sebesar Rp 83 miliar itu tidak masuk ke kas daerah. Tapi dikirim ke rekening deposito finansial daerah.

Alhasil dananya tidak bisa diambil lagi untuk membayar proyek tunda bayar.

Dana inilah yang akan dialokasikan untuk membayar pada APBD perubahan mendatang.

"Pada saat itu kita tidak bisa komplain ke pusat mengingat sudah akhir pekan di akhir tahun. Ini sebenarnya yang terjadi," tukasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved