Sabtu, 23 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Begini Cara Memilih Anggota DPRD Riau pada Pemilu 2024

Cara Memilih Anggota DPRD Riau pada Pemilu 2024 adalah dengan mengambil kertas suara berwarna biru lalu pilih satu satu caleg yang akan coblos

Tayang:
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
Cara memilih anggota DPRD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemilihan Umum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 April 2024 mendatang. Lantas tahukah Anda, bagaimana cara memilih anggota DPRD Riau ?

Untuk diketahui, calon anggota DPRD Riau yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 nanti akan dibagi dalam delapan daerah pemilihan.

Dapil-dapil tersebut adalah sebagai berikut :

1. Dapil Riau 1 meliputi:
Kota Pekanbaru

2. Dapil Riau 2 meliputi :
Kabupaten Kampar

3. Dapil Riau 3 meliputi:
Kabupaten Rokan Hulu

4. Dapil Riau 4 meliputi :
Kabupaten Rokan Hilir

5. Dapil Riau 5 meliputi :
-Kabupaten Bengkalis
- Kota Dumai
- Kabupaten Kepulauan Meranti

6. Dapil Riau 6 meliputi :
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak

7. Dapil Riau 7 meliputi:
- Kabupaten Indragiri Hilir

8. Dapil Riau 8 meliputi :
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Kuansing

Baca juga: Begini Cara Memilih Calon Anggota DPR RI di Dapil Riau 1 dan 2 pada Pemilu 2024

Baca juga: Tips Memilih Anggota DPD, Cara Coblos Surat Suara untuk DPD pada Pemilu 2024

Nah, bagi Anda yang menyalurkan aspirasi hak suara pada pemilu 2024 nanti, maka berikut cara memilih anggota DPRD Riau :

Pertama. Pastikan diri Anda terdaftar sebagai pemilih di salah satu daerah pemilihan yang sudah disebutkan di atas.

Kedua, pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Silahkan datang ke TPS yang menjadi tempat Anda terdaftar sebagai pemilih.

Ketiga, di tempat itu, Anda akan diberikan 5 jenis suara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved