Korupsi di Pelalawan
Kejari Tahan 2 Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Kejari Pelalawan telah menetapkan tersangka kasus dugaan Pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL di Desa Bagan Limau.
Kemudian meminta keterangan dari ahli BPN dan ahli pidana. Serta menyita 11 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Total uang hasil Pungli kedua tersangka mencapai Rp 357.880.000. Setelah mendapatkan dua alat bukti, makanya kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," imbuh Azrijal.
Tersangka P dan SM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak 1.000.000.000.
"Kasus ini merupakan tunggakan bagi kami. Sudah hampir 3 tahun di tahap penyidikan. Sekarang telah kita tuntaskan," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)
Kasus Korupsi di Pelalawan
Pungli PTSL Desa Bagan Limau
Kejari Pelalawan
TribunBreakingNews
Tribunpekanbaru.com
| Ternyata 2 TSK Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan Merupakan Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| Dianggap Total Lost, Begini Duduk Perkara Tipikor Pengadaan Bantuan Sampan Dinas Perikanan Pelalawan |
|
|---|
| Kejari Pelalawan Langsung Tahan Para Tersangka atas Dua Kasus Tipikor Sekaligus |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kepala-Kejari-Pelalawan-dan-intel-kejari-Pungli-PTSL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.