Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilbup Kampar 2024

Pj Sekda Yusri Akan Maju Pilbup Kampar, Berapa KTP yang Wajib Dikumpulkan Calon Perseorangan?

Apabila ternyata pencalonan Yusri di Pilkada Kampar melalui jalur independen, berapa jumlah dukungan penduduk yang harus dikumpulkan?

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
istimewa
Ilustrasi. Calon Perseorangan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kampar, Yusri santer dikabarkan bakal maju pada Pemilihan Bupati Kampar 2024. Pencalonannya disebut-sebut melalui jalur perseorangan. 

Pencalonan melalui jalur non-partai ini diketahui dari warga yang telah menyerahkan fotokopi KTP untuk syarat dukungan. Seperti diakui seorang warga Kecamatan Siak Hulu. 

"Timnya Pak Yusri datang minta KTP bulan Januari waktu itu. Saya sudah menyerahkannya," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Update Penemuan Mayat Nenek di Kampar, Keluarga Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus

Apabila ternyata pencalonan Yusri di Pilkada Kampar melalui jalur independen, berapa jumlah dukungan penduduk yang harus dikumpulkan? Seperti diketahui, dukungan itu dibuktikan dengan KTP.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Andi Putra mengatakan, soal syarat dukungan untuk calon perseorangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi UU.

"Ketentuannya ada di UU 10 Tahun 2016," katanya kepada Tribunpekanbaru.com seraya membagikan isi Pasal 41 UU tersebut, Senin (25/3/2024).

Pada Pasal 41 ayat (2) menyatakan, Calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. 

Penduduk tersebut termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya atau pemilihan yang paling akhir. Dalam hal ini, Pemilu 2024 adalah yang paling akhir digelar di Kampar.

Seperti diketahui, KPU Kampar menetapkan DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 595.386. Kampar masuk dalam kriteria dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 500.000 sampai 1 juta.

Merujuk ketentuan itu, calon perseorangan harus mempunyai dukungan paling sedikit 7,5 persen dari DPT. Bagian 7,5 persen dari 595.386 adalah 44.653,95.

Andi mengungkapkan, belum ada orang yang mengaku akan mencalonkan diri atau utusannya untuk berkonsultasi. Baik pencalonan dengan dukungan partai politik maupun perseorangan.  

"Sejauh ini belum ada (yang berkonsultasi ke KPU Kampar)," katanya, Senin pagi.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved