Pilkada Siak
Alfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni Merza kembali maju satu paket untuk Pemilihan Kepala Daerah - Pilkada Siak 2024, Provinsi Riau.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Tahap IV, KPU harus membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jadwal pembentukan ini 17 April -18 November 2024.
“Dalam waktu dekat ini kita rekrut baru badan ad hoc PPK, KPPS dan PPS, nanti kami informasikan setelah adanya rapat di internal,” kata Wawan.
Tahap V, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan yang dimulai 27 Februari -16 November 2024. Tahap VI, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari 24 April - 31 Mei 2024.
Tahap VII, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini dilaksanakan pada 31 Mei -23 September 2024. Tahap VIII, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang berlangsung selama 5 Mei - 19 Agustus 2024.
Tahap IX, pengumuman pendaftaran pasangan calon yang berlangsung pada 24-16 Agustus 2024. Tahap X, dibuka pendaftaran padangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadwal pendaftaran ini berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Tahap XI, KPU melakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung pada 27 Agustus -21 September 2024.
Tahap XII, KPU melaksanakan penetapan pasangan calon. Penetapan ini berlangsung pada 22 September 2024. Setelah itu, tahapan masuk ke masa kampanye.
Tahap XIII, yaitu pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 25 September - 23 November 2024.
Tahap XIV, adalah hari pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pada tahapan ini juga masuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang dijadwalkan pada 27 November -16 Desember 2024.
Tahap XV, KPU menetapkan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU.
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberi tahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
Tahap XVI, KPU mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK.
Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Wawan menegaskan, pihaknya bakal meningkatkan partisipasi pemilih untuk Pilkada Siak 2024.
Pihaknya bakal melakukan inovasi agar meningkatka partisipasi pemilih dan peran serta masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal.
“Tujuan kita agar animo masyarakat meningkat untuk datang ke TPS pada Pilkada serentak 2024 nanti,” kata Wawan.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra)
Pilkada Siak 2024
Pilkada Siak
calon Bupati Siak
Tribunpekanbaru.com
Pilkada Serentak 2024
Alfedri
Husni Merza
Wakil Bupati Siak
berita Siak hari ini
Pilkada Siak Akhirnya Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Semua Pihak Jaga Stabilitas Kamtibmas |
![]() |
---|
Jelang Sidang Dismissal Pilkada Siak di MK, Afni Tawakkal, Irving Optimis Gugatan Sugianto Ditolak |
![]() |
---|
KPU Siak Bersiap Hadapi Gugatan Sugianto, Pilkada Telah Menelan Uang Rakyat Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Pilkada Siak, MK Registrasi Gugatan Sugianto, Irving Bereaksi Alasan Kemaslahatan Rakyat |
![]() |
---|
Afni Z Serukan Pesan Damai Pasca-Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.