Pilkada Kampar
Semua Partai Mesti Berkoalisi di Pilkada Kampar 2024, Skema Pencalonan dengan Jumlah Kursi dan Suara
Partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Skema Koalisi dengan Jumlah Kursi
Gerindra cukup berkoalisi dengan satu partai parlemen manapun untuk memenuhi syarat minimal sembilan kursi. Begitupun Partai Golkar.
Menariknya, ada tiga partai yang memiliki lima kursi. Pun tiga partai yang memiliki empat kursi.
Partai pemilik lima kursi terdiri dari PAN, Demokrat, dan NasDem. Sedangkan empat kursi yakni, PDIP, PPP, dan PKB.
Maka, dua partai pemilik lima dan empat kursi dapat membentuk koalisi mini. Sehingga memberi peluang tiga paslon dapat maju dengan kekuatan koalisi pas-pasan sembilan kursi.
Jika keenam partai di atas berhasil membangun koalisi dengan tiga paslon mereka, maka PKS bakal jadi rebutan Gerindra dan Golkar. Alternatif lain, ketiganya membentuk koalisi paling jumbo.
Skema Koalisi dengan Perolehan Suara
Partai Gerindra mesti berkoalisi setindaknya dengan satu partai parlemen lainnya untuk memenuhi syarat minimal perolehan suara 25 persen. Kecuali jika hanya dengan PDIP dan PPP.
Tak sesederhana skema jumlah kursi, koalisi dengan perolehan suara lebih banyak pilihan. Asalkan tidak dengan koalisi dua partai.
PKS khususnya, dapat mengandalkan skema ini. Meski memiliki kursi paling sedikit, tetapi perolehan suaranya di peringkat enam terbanyak mengalahkan PKB, PDIP, dan PPP.
Partai Non-Parlemen?
Nasib sembilan partai yang gagal meraih kursi atau bakal menjadi partai non-parlemen, belum dapat dipastikan. Belum ada aturan yang mengakomodir partai non-parlemen.
Jika jumlah perolehan suaranya diakumulasikan ke dalam syarat pencalonan, maka partai non-parlemen bisa ikut membangun koalisi. Tetapi KPU Kampar belum dapat memastikannya.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak mengatur pencalonan dari partai non-parlemen. Meski begitu, ia masih menunggu PKPU terbaru.
Menurut dia, PKPU 18/2019 yang mengatur tentang pencalonan berlaku saat Pilkada Serentak 2020. PKPU itu belum dicabut dan dianggap masih berlaku.
"Kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) penentuan syarat dukungan partai untuk Pilkada Serentak 2024," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
| Masa Tenang Pilkada Kampar, Kapolres Pimpin Patroli Sinergitas Imbau Warga Jaga Ketertiban |
|
|---|
| Cegah Politik Uang Pilkada Kampar Riau, Bakal Ada Patroli Gabungan Bawaslu-TNI-Polri Tiap Kecamatan |
|
|---|
| 5 Klaim Elektabilitas Paslon Pilkada Kampar 2024 Diadukan ke Bawaslu, Diduga Hoaks dan Menyesatkan |
|
|---|
| PT Ciliandra Polisikan Pembakaran Pos Sekuriti, Pemkab Kampar Khawatir Picu Gejolak Jelang Pilkada |
|
|---|
| Polres Kampar Pantau Langsung Pengadaan Logistik Pilkada ke Perusahaan Percetakan di Pasuruan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.