Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar

Semua Partai Mesti Berkoalisi di Pilkada Kampar 2024, Skema Pencalonan dengan Jumlah Kursi dan Suara

Partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/ilustrasi
Partai di Kampar mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024. 

Skema Koalisi dengan Jumlah Kursi

Gerindra cukup berkoalisi dengan satu partai parlemen manapun untuk memenuhi syarat minimal sembilan kursi. Begitupun Partai Golkar.

Menariknya, ada tiga partai yang memiliki lima kursi. Pun tiga partai yang memiliki empat kursi. 

Partai pemilik lima kursi terdiri dari PAN, Demokrat, dan NasDem. Sedangkan empat kursi yakni, PDIP, PPP, dan PKB. 

Maka, dua partai pemilik lima dan empat kursi dapat membentuk koalisi mini. Sehingga memberi peluang tiga paslon dapat maju dengan kekuatan koalisi pas-pasan sembilan kursi.

Jika keenam partai di atas berhasil membangun koalisi dengan tiga paslon mereka, maka PKS bakal jadi rebutan Gerindra dan Golkar. Alternatif lain, ketiganya membentuk koalisi paling jumbo. 

Skema Koalisi dengan Perolehan Suara

Partai Gerindra mesti berkoalisi setindaknya dengan satu partai parlemen lainnya untuk memenuhi syarat minimal perolehan suara 25 persen. Kecuali jika hanya dengan PDIP dan PPP.

Tak sesederhana skema jumlah kursi, koalisi dengan perolehan suara lebih banyak pilihan. Asalkan tidak dengan koalisi dua partai. 

PKS khususnya, dapat mengandalkan skema ini. Meski memiliki kursi paling sedikit, tetapi perolehan suaranya di peringkat enam terbanyak mengalahkan PKB, PDIP, dan PPP. 

Partai Non-Parlemen?

Nasib sembilan partai yang gagal meraih kursi atau bakal menjadi partai non-parlemen, belum dapat dipastikan. Belum ada aturan yang mengakomodir partai non-parlemen.

Jika jumlah perolehan suaranya diakumulasikan ke dalam syarat pencalonan, maka partai non-parlemen bisa ikut membangun koalisi. Tetapi KPU Kampar belum dapat memastikannya. 

Ketua KPU Kampar, Andi Putra menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak mengatur pencalonan dari partai non-parlemen. Meski begitu, ia masih menunggu PKPU terbaru. 

Menurut dia, PKPU  18/2019 yang mengatur tentang pencalonan berlaku saat Pilkada Serentak 2020. PKPU itu belum dicabut dan dianggap masih berlaku.  

"Kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) penentuan syarat dukungan partai untuk Pilkada Serentak 2024," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved