Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar

Semua Partai Mesti Berkoalisi di Pilkada Kampar 2024, Skema Pencalonan dengan Jumlah Kursi dan Suara

Partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/ilustrasi
Partai di Kampar mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024. 

17. PKN 236 suara (0,05 persen)

18. Partai Garuda 52 suara (0,01 persen)

Sedangkan pembagian 45 kursi DPRD Kampar 2024-2029 dirincikan sebagai berikut:  

1. Partai Gerindra: 8 kursi

2. Partai Golkar: 7 kursi

3. PAN: 5 kursi

4. Partai Demokrat: 5 kursi

5. Partai NasDem: 5 kursi

6. PDIP: 4 kursi

7. PPP: 4 kursi

8. PKB: 4 kursi

9. PKS: 3 kursi

Berdasarkan data di atas, tak satupun partai yang berhasil meraih sampai 25 persen dari total suara sah. Begitupun 20 persen dari raihan kursi parlemen.

Sebuah partai mesti memiliki paling sedikit 114.214,75 suara untuk dapat memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Atau mengisi paling sedikit sembilan kursi di parlemen. 

Bahkan Partai Gerindra sekalipun, sebagai pemenang dengan perolehan 16,6 persen suara dan delapan kursi. Partai ini tak bisa menjadi pengusung tunggal. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved