Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Penjualan Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, 4 Orang Diamankan

Empat orang diamankan oleh personel Ditreskrim Polda Riau saat hendak menjual Senjata Api Ilegal.

|
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ilham Yafiz
Tribunpekanbaru.com / Dodi Vladimir
Polda Riau Gagalkan Penjualan Senjata Api Ilegal, 4 Orang Diamankan di Dalam Hotel di Pekanbaru 

Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) di kos-kosan Marini yang terletak di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Merasa dirugikan, Marini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan kemudian ke Polsek Limapuluh.

Setelah dilakukan penyelidikan, HHP berhasil ditangkap di kedai lontong di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (20/4/2024).

Menurut Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo DIrgantara, HHP telah menyimpan senpi rakitan tersebut selama 5 bulan dan bukan miliknya.

"Senpi itu milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Saat ini tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.

Atas perbuatannya, Hari dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.

HHP terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senpi. Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tutup AKP Leo.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved