Polda Riau Gagalkan Penjualan Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, 4 Orang Diamankan
Empat orang diamankan oleh personel Ditreskrim Polda Riau saat hendak menjual Senjata Api Ilegal.
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ilham Yafiz
Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) di kos-kosan Marini yang terletak di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Merasa dirugikan, Marini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan kemudian ke Polsek Limapuluh.
Setelah dilakukan penyelidikan, HHP berhasil ditangkap di kedai lontong di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (20/4/2024).
Menurut Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo DIrgantara, HHP telah menyimpan senpi rakitan tersebut selama 5 bulan dan bukan miliknya.
"Senpi itu milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Saat ini tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.
Atas perbuatannya, Hari dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.
HHP terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senpi. Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tutup AKP Leo.
( Tribunpekanbaru.com )
Bukan Flexing, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Medsos untuk Interaksi dan Terima Laporan Warga |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Riau 3 September 2025, Waspada Hujan Disertai Petir Sore Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Sambut September, Angkasa Garden Hotel Pekanbaru Tawarkan Promo Spesial Septaculer |
![]() |
---|
Alasan Gede Widiade Turun Tangan ke PSPS Pekanbaru, Sempat Janji Tidak Muncul |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Kembali Terlihat di Pekanbaru, DLHK: LPS Harus Angkut Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.