Polda Riau Gagalkan Penjualan Senjata Api Ilegal di Pekanbaru, 4 Orang Diamankan
Empat orang diamankan oleh personel Ditreskrim Polda Riau saat hendak menjual Senjata Api Ilegal.
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Ilham Yafiz
Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) di kos-kosan Marini yang terletak di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Merasa dirugikan, Marini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan kemudian ke Polsek Limapuluh.
Setelah dilakukan penyelidikan, HHP berhasil ditangkap di kedai lontong di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (20/4/2024).
Menurut Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo DIrgantara, HHP telah menyimpan senpi rakitan tersebut selama 5 bulan dan bukan miliknya.
"Senpi itu milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Saat ini tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.
Atas perbuatannya, Hari dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.
HHP terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senpi. Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tutup AKP Leo.
( Tribunpekanbaru.com )
Dua Hari, Belasan Pengemudi Truk Tonase Besar Terjaring Operasi Bersama Tim Gabungan di Pekanbaru |
![]() |
---|
Anggaran Dinas Pertanahan Pekanbaru Tak Bisa Diefesiensi di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Ini Alasan Pelatih PSPS Pekanbaru 'Parkir' Gelandang Serang Uzbekistan saat Menjamu PSMS Medan |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penerbitan SHM di Riau Rp1,7 Miliar Divonis Bebas Hakim |
![]() |
---|
BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.