PPDB Riau
Pendaftar PPDB di Riau Tak Boleh Numpang di KK Orang Lain, Wajib Satu KK Dengan Orangtua Kandung
Nama anak yang ditumpangkan ke KK orang lain tidak bisa dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar PPDB Riau melalui jalur zonasi.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Akal-akalan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap kali dilakukan oleh orang tua siswa agar anak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.
Di antaranya adalah dengan memasukkan nama anak di KK orang lain yang alamat nya ada di dekat sekolah.
Tujuannya agar anak tersebut bisa masuk melalui jalur zonasi karena jarak rumah dekat dengan sekolah yang diinginkan.
Padahal orangtua dari anak tersebut tidak tinggal di sekitar sekolah.
Namun informasi terbaru, nama anak yang ditumpangkan ke KK orang lain tidak bisa dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar PPDB melalui jalur zonasi.
Sebab dalam aturan yang baru, selain usia KK harus di atas tahun, nama anak yang mendaftar PPDB melalui jalur zonasi juga harus satu KK dengan orang tua kandung.
Tidak boleh menumpang di KK orang lain.
"Anak yang akan mendaftar itu KK nya harus melekat dengan orangtua kandung. Tidak boleh menumpang di KK orang lain atau saudara. Ini sebuah kemajuan untuk jalur zonasi," kata Ketua Forum Komite SMA/SMK dan SLB Negeri Riau Ir Delisis Harsanto kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: PPDB di Riau, SMAN 4 Bengkalis Pakai Cara Konvensional, Calon Siswa Datang Mendaftarkan ke Sekolah
Baca juga: Siapkan 4 Dokumen Ini untuk Diunggah Mulai 21 Juni 2-24 di Website PPDB Riau
Delisis mengatakan kebijakan ini merupakan sebuah terobosan baru untuk meminimalisir terjadinya kecurangan.
Sebab pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat sekitar sekolah yang protes karena tidak mengenal anak yang masuk melalui jalur zonasi.
" Kami melihat dari tahun ke tahun selalu ada perbaikan dalam regulasi, tujuannya agar lebih transparan dan adil. Supaya tidak ada celah penyimpangan," ujarnya.
Temuan lain yang sering dilaporkan oleh masyarakat sekitar adalah banyak yang mengeluarkan surat keterangan dari kelurahan atau camat atas usulan dari RT RW.
Surat keterangan tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi.
"Banyak masyarakat tempatan yang punya hak itu protes. Sekarang diregulasi yang baru tidak boleh lagi pakai suket dari kelurahan tapi harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial. Jadi mereka harus terdaftar di KIP atau PKH. Ini menurut kami tepat sekali, karena dinas sosial kan punya data base data kemiskinan," katanya.
Seperti diketahui, tahapan PPDB untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau sudah dimulai.
Saat ini tahapan sudah masuk pada pembentukan panitia di tingkat satuan pendidikan atau di masing-masing sekolah.
"Iya,mulai tanggal 2 sampai 3 Mei kemarin itu pembentukan panitia PPDB pada satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai.
Setelah pembentukan panitia PPDB di masing-masing sekolah, lanjut Fauzan, tahapan selanjutnya adalah sosialisasi di tingkat sekolah yang dimulai sejak 2 Mei hingga 20 Juni 2024 mendatang.
"Kita sudah bentuk tim nya, dan sekarang mereka sudah mulai turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.
Selain sosialisasi terkait jalur masuk dan alur pendaftaran, pada tanggal 10 sampai 15 Juni mendatang pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan aplikasi PPDB.
"Kemudian tanggal 18 sampai 20 Juni kita akan lakukan simulasi penggunaan aplikasi PPDB," katanya.
Sedangkan untuk tahapan pra pendaftaran akan dibuka tanggal 21 hingga 24 Juni 2024 mendatang.
Fauzan mengatakan, pada tahapan pra pendaftaran ini peserta didik sudah bisa mengaktivasi akun pendaftaran melalui aplikasi PPDB online.
"Kalau sudah diaktivasi akun pendaftarannya peserta didik sudah bisa langsung menginput dan mengupload dokumen persyaratan di aplikasi PPDB," sebutnya.
Fauzan menegaskan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran PPDB online SMA/SMK Negeri di Pekanbaru akan dibuka pada tanggal 24 sampai 29 Juni 2024.
Pada tahapan pendaftaran ini peserta didik yang sebelumnya sudah mengupload dokumen persyaratan tinggal memilih sekolah mana yang diinginkan.
"Disaat bersamaan, tim di satuan pendidikan akan bekerja melakukan verifikasi terhadap dokumen yang sudah masuk dari para pendaftar di masing-masing sekolah," jelasnya.
Kemudian lanjut Fauzan, pada tanggal 30 Juni 2024, tahapan PPDB masuk ke tahapan seleksi dan rekonsiliasi sesuai dengan jalur pendaftaran di masing-masing.
"Setelah dilakukan seleksi dan rekonsiliasi hasilnya akan kita umumkan pada tanggal 1 Juli 2024. Jadi di tanggal itu nanti akan kita umumkan penetapan peserta didik baru yang lulus di SMA dan SMK Negeri se Provinsi Riau," kata Fauzan.
Nah, bagi peserta yang dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang yang akan dibuka pada tanggal 6 sampai 8 Juli. Sedangkan hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru dijadwalkan masuk tanggal 9 Juli 2024 mendatang.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio )
Tahu Ada Pelanggaran PPDB di Riau, Segera Lapor ke Sini |
![]() |
---|
PPDB Riau 2024 Jelek karena 4 Pelanggaran, Ombudsman Justru Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Gawat, Ini 4 Temuan Ombudsman dalam PPDB Riau 2024, Jadi Catatan |
![]() |
---|
4 Pelanggaran yang Buat PPDB Riau 2024 Lebih Jelek dari Sumbar, dari Diskriminasi Hingga Manipulasi |
![]() |
---|
Sumbar Lebih Baik, PPDB Riau 2024 Paling Jelek, Kemendikbud Temukan 4 Pelanggaran Serius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.