Pilkada Siak

Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak Riau 2024? Simak Faktanya

Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri disebut tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Bupati Siak Alfedri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri disebut tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau saat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Riau Rabu (29/5/2024).

Alasannya, masa Alfedri menjabat terhitung telah 2 periode setelah melanjutkan sisa periode 2016-2021 sepeninggalan Bupati Syamsuar menjadi Gubernur Riau.

Pernyataan itu menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat Kabupaten Siak.

DPW PAN Riau juga bereaksi dan mengatakan Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau salah interpretasi terkait penghitungan Masa Jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak dan mestinya Kepala Biro Tapem tidak dalam kapasitas menentukan masa jabatan kepala daerah.

Apakah Alfedri bisa maju atau tidak pada Pilkada Siak 2024?

Tribunpekanbaru.com telah mendapatkan fakta-faktanya berdasarkan Matriks Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak atas nama Alfedri tersebut.

Dari penelusuran berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penunjukan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021 hanya selama 2 tahun 3 bulan 28 hari.

Baca juga: Alfedri Terancam Tidak Bisa Maju Kembali di Pilkada Siak, Ini Penjelasan Komisi I DPRD Riau

Baca juga: PAN Riau Pastikan Rekomendasi untuk Pilkada Siak 2024 Hanya Kepada Alfedri-Husni

Asisten I Setdakab Siak DR Fauzi Azni, Kamis (30/5/2024) menunjukan Matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak.

Pertama, Keputusan Mendagri tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode.

“Keterangannya adalah Bupati/Wakil Bupati Siak periode 2021-2026 Alfedri-Husni Merza dilantik pada tanggal 21 Juni 2021,” jelas Fauzi.

Kedua, Keputusan Mendagri tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, TMT 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

“Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019,” kata Fauzi.

Ketiga, Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019 (berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan gubernur Riau periode 2019-2024) tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak TMT 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

Pada saat itu, Bupati Siak defenitif Syamsuar mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Siak, dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada tanggal 20 Februari 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved