Pilkada Siak

Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak Riau 2024? Simak Faktanya

Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri disebut tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Bupati Siak Alfedri 

“Dapat kita lihat sendiri berdasarkan SK Pengangkatan Bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, dengan lama menjabat baru 2 tahun 3 bulan 28 hari,” tambah Fauzi.

Dari matriks mengenai SK Pengangkatan Bupati dan Penunjukan sebagai Plt Bupati Siak tersebut dapat dibandingkan dengan matriks pelaksana tugas yang tidak dihitung sebagai periodesasi jabatan Bupati.

Pertama, Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama Syamsuar. TMT 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari. Bupati Siak defenitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019.

Kedua, Surat Gubernur Riau tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana yang dimaksud dalam surat gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 yang disebutkan pada poin tiga surat tersebut, bahwa Syamsuar (Bupati Siak) akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018, maka untuk menjaga stabilitas politik dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, diminta kepada Alfedri (Wakil bupati Siak) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak (Syamsuar) melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tersebut dari tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama Bupati Siak Syamsuar cuti kampanye, Wakil Bupati Siak Alfedri melaksanakan tugasnya pada 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Lama menjabat 4 bulan 8 hari.

“Pada saat itu, Bupati Siak defenitif Syamsuar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara atau cuti kampanye karena mencalonkan diri di Pilgubri,” kata Fauzi Azni lagi.

Ia mengemukakan, matriks tersebut benar dan sesuai dengan fakta-faktanya. Pelaksana tugas pada saat Bupati defenitif cuti di luar tanggungan negara tidak terhitung sebagai periodesasi jabatan Bupati.

“Bupati waktu itu adalah Pak Syamsuar yang mengajukan cuti selama masa yang ditentukan, dan Wakil Bupati Siak Alfedri diangkat untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati selama masa cuti tersebut. Selesai masa cuti, Syamsuar kembali bertugas sebagaimana sediakala,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan publik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. Sebab KPU yang akan menentukan proses penyelenggaraan berdasarkan Peraturan KPU.

“Kami sifatnya menjalankan tugas berdasarkan Peraturan KPU, mengenai hal itu kami juga masih menunggu Peraturan KPU,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya bisa menentukan hitungan masa jabatan dari data yang akan dilampirkan saat mendaftar ke KPU.

“Kami tentu akan memverifikasi data yang dilampirkan pada saat mendaftar. Di sana kita mencocokkan dengan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu,” katanya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved